Lampung Punya 2 Ruas Tol Terpanjang di Indonesia pada 2019, Bakauheni-Palembang Cuma 4 Jam
Provinsi Lampung akan memiliki dua ruas tol terpanjang di Indonesia. Saat ini, ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140,7 kilometer (km)
Warga Plaju, Palembang itu menambahkan, tambahan biaya operasional untuk melintas di tol menurutnya hal biasa.
Pemilik perusahaan atau truk sudah memperhitungkan kondisi tersebut.
Hal terpenting, menurutnya, distribusi barang lebih lancar.
Rekor Tol Lampung
Pada 8 Maret 2019 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan Tol Lampung atau Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar.
Tol Lampung ruas Bakauheni-Terbanggi Besar membentang sepanjang 140,7 kilometer (km) dari Lampung Selatan hingga Lampung Tengah.
Presiden Joko Widodo mengatakan, ruas tol tersebut merupakan ruas tol terpanjang yang pernah dia resmikan.
"Hari ini kita akan resmikan ruas jalan tol terpanjang yang pernah saya resmikan," ujar Jokowi di depan Gerbang Tol Natar, Lampung Selatan, Jumat (8/3/2019).
Sebelumnya ruas tol terpanjang yang pernah diresmikan Jokowi sekaligus yang memegang predikat tol terpanjang di Indonesia adalah tol Cikopo-Palimanan sepanjang 116 kilometer.
Nantinya, ruas Tol Lampung akan diteruskan dan menghubungkan Lampung hingga Palembang, dan ditargetkan sudah bisa beroperasi secara fungsional pada periode Lebaran, Juni 2019.
Sebagai catatan, pengerjaan konstruksi Tol Lampung ruas Bakeuheni-Terbanggi Besar terbagi menjadi empat paket, yaitu Paket 1 Bakauheni-Sidomulyo sepanjang 39,4 kilometer yang sudah rampung dan telah beroperasi pada Januari 2018 lalu.
Kemudian, Paket 2 Sidomulyo-Kotabaru (40,6 kilometer), Paket 3 Kotabaru-Metro (29 kilometer), dan Paket 4 Metro-Terbanggi Besar (31,93 kilometer) sudah rampung pekerjaan konstruksinya pada Desember 2018.
Sementara, untuk pekerjaan jalan tol hingga Palembang dengan panjang 365 kilometer dijadwalkan akan rampung pada Juni 2019.
Bintang mengatakan, jika sudah resmi beroperasi penuh, perjalanan dari Bakeuheni ke Palembang bisa ditempuh dengan perjalanan maksimal 6 jam.
Adapun, Tol Trans-Sumatera merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditugaskan pemerintah kepada Hutama Karya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2015, yang merupakan revisi atas Perpres Nomor 100 Tahun 2014.