Pabrik Senpi Rakitan di Metro

Fakta-fakta Penggerebekan Pabrik Senpi Rakitan di Metro

Dalam penggerebekan itu, Polda Lampung menangkap YAC (31), warga Probolinggo, Lampung Timur yang menetap di Metro.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadany (tengah) menggelar ekspose penggerebakan pabrik senpi rakitan di Metro, Senin, 1 Juli 2019. 

- 1 pucuk senjata api rakitan warna hitam bergagang kayu warna cokelat jenis revolver

- 1 buah silinder senjata revolver

- 1 buah pelatuk/pin

- 1 lempengan per gepeng

- 80 butir amunisi aktif Colt 38

- 10 butir amunisi aktif 9 mm

- 1 unit mesin gerinda

- 10 buah mata gerinda

- 1 buah meja kecil

- 3 buah mata bor besar warna kuning

- 3 buah mata bor kecil warna hitam

- 1 lembar resi pengiriman

- 1 buah tabung gas 5 kg warna hitam

- 1 buah pompa gas warna hitam

- 5 buah pelat bulat cetakan amunisi Colt 38

- 1 pucuk senjata angin airsoft gun 4 mm warna hitam

- 1 pucuk senjata angin airsoft gun 19,11 mm warna hitam

- 1 pucuk senapan angin laras panjang Kilua 160 SS dengan popor wana loreng

- 1 pucuk senapan angin laras panjang Hua Super Max dengan popor wana cokelat

- 1 buah senapan angin laras panjang baja

Sumber: Polda Lampung

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Halaman 4 dari 4
Tags
Imopuro
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved