Tribun Lampung Tengah
Tak Kembalikan Motor Pinjaman Milik Temannya Selama Sepekan, Endra Ditangkap Polisi
Pinjam motor kawannya sendiri, Endra (21), warga Dusun 007 RT 008 RW 004, Kampung Jati Datar, Kecamatan Bandar Mataram, harus berurusan dengan polisi.
Penulis: syamsiralam | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEPUTIH MATARAM - Pinjam sepeda motor kawannya sendiri, Endra (21), warga Dusun 007 RT 008 RW 004, Kampung Jati Datar, Kecamatan Bandar Mataram, harus berurusan dengan kepolisian.
Hal itu disebabkan karena Endra tak kunjung mengembalikan barang yang dipinjamnya.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (22/6/2019) lalu.
Adapun pelaku merupakan teman korban Arifin Kurniawan, warga Dusun Rombong IX, Kampung Jati Datar, Kecamatan Bandar Mataram.
Korban kepada penyidik kepolisian, Selasa (2/7/2019) mengatakan, saat itu ia sedang duduk-duduk di Balai Kampung Jati Datar sekitar pukul 21.00 WIB.
Lalu datang pelaku dan meminjam sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam BE 4753 JY.
"Dia (pelaku) pinjam motor saya bilangnya mau beli sesuatu di warung. Karena saya kenal dia, saya gak curiga awalnya, biasa saja," kata Arifin Kurniawan.
Setelah beberapa waktu menunggu, pelaku tak kunjung datang kembali dan mengambalikan sepeda motor korban.
• Ada yang Pura-pura Ditabrak, Kapolresta Beberkan 3 Modus Utama Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
Sehingga pada malam kejadian korban memilih pulang ke rumahnya.
"Saya mikirnya ya mungkin rusak motornya, atau pergi ke tempat lain. Tapi sampai beberapa hari motor gak dipulangi juga oleh dia, saya cari ke rumahnya, katanya (keluarga pelaku) dia gak pulang-pulang," bebernya.
Setelah satu pekan Endra tak mengembalikan motornya, akhirnya Arifin memilih untuk melaporkan kasus pencurian sepeda motor itu ke jajaran Polsek Seputih Mataram.
Pelaku Endra kepada penyidik kepolisian mengakui perbuatannya jika ia membawa kabur motor milik Arifin.
Hal itu ia lakukan lantaran dirinya tak memiliki kendaraan untuk berpergi-pergian.
"(Motor) Buat saya pakai saja karena saya tidak punya kendaraan. Tapi rencanannya motor mau saya pulangin lagi kalau urusan saya sudah selesai," terang warga pengangguran itu.
Ia menambahkan, selama ini ada di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, bersembunyi di rumah temannya dan motor korban juga ikut ia bawa.
Sementara Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Arief Wiranto mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma mengatakan, begitu mendapat laporan korban jajarannya langsung mencari tahu keberadaan pelaku, yang diketahui di Kampung Karang Endah.
• Polresta Bandar Lampung Ungkap 16 Kasus Curanmor, Ini 3 Lokasi Favorit Pelaku
Selanjutnya, Kapolsek Iptu Arief Wiranto, bersama anggotanya melakukan penyidikan dan mendapatkan informasi, pelaku berada di pinggir ledeng Bandar Jaya barat berikut sepeda motor milik korban Arifin Kurniawan.
"Kita langsung lakukan penyergapan pada Minggu (30/6) lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Saat kita minta keterangan surat-surat motor yang ia kendarai, pelaku tak bisa menunjukkan," kata Arief Wiranto.
Kemudian, pelaku dibawa ke Mapolsek Seputih Mataram guna dilakukan pemeriksaan. Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Wakapolres Lamteng Komisaris Harto Agung Cahyono menegaskan, pihaknya akan merespon setiap laporan masyarakat terkait kriminalitas. Langkah itu dilakukan untuk memberikan pelayanan yang profesional serta tidak tebang pilih.
"Polres Lamteng ingin menjamin keamanan masyarakat, baik itu warga Lamteng ataupun para pendatang. Kita akan menindak dan melakukan penyelidikan untuk setiap laporan warga (terkait kriminalitas)," ujarnya.
Ia menjelaskan, kepolisian juga akan terus melakukan patroli rutin ke setiap kawasan, untuk menjamin keamanan di sepanjang ruas jalur lintas di kabupaten itu.
(tribunlampung.co.id/syamsir alam)