Tribun Lampung Tengah
Begal Pasutri di Jalinsum, Joni Diringkus Polsek Terusan Nunyai
Joni Iskandar (30), pelaku pembegalan yang kerap meresahkan pengendara di kawasan Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, diringkus polisi.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Akhirnya diketahui bahwa satu dari dua pelakunya adalah Joni Iskandar.
"Pelaku kami amankan pada 27 Juni 2019 lalu di rumahnya. Bersamaan dengan itu, kami juga temukan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru yang kita duga milik korban Adi Putra," kata Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Edi Suhendra mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma.
Saat ini pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai.
Polisi masih terus melakukan pengembangan perkara ini dan mengejar rekan Joni yang masih buron.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Joni Iskandar dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
• Begal Beraksi di Siang Bolong, Gasak Duit Rp 14 Juta Sambil Acungkan Senpi di Terbanggi Besar
Kepada polisi, Joni mengakui aksi pembegalan yang ia lakukan bersama rekannya.
"(Korban) Diancam. Kalau gak mau berhenti, nanti kami tembak," kata Joni.
Joni mengaku senpi rakitan tersebut milik rekannya yang masih buron.
Namun, ia tidak tahu apakah pistol tersebut berisi amunisi atau tidak. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)