Tribun Bandar Lampung

Singgung Lampung dengan Ujaran Kebencian, Kandidat Doktor Dikenai Wajib Lapor

Singgung Lampung dengan Ujaran Kebencian, Kandidat Doktor Dikenai Wajib Lapor

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Singgung Lampung dengan Ujaran Kebencian, Kandidat Doktor Dikenai Wajib Lapor 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Diduga lakukan ujaran kebencian di sosial media, seorang dosen dikenai wajib lapor (Walap).

Dosen yang tengah mengambil doktoral ini berinisial NA (32), Warga Metro Selatan.

NA sempat diamankan oleh Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Lampung, Senin 1 Juli 2019.

Pejabat Sementara (PS) Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol Rahmad Mardian mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan dari tokoh adat dan tokoh masyarakat adanya dugaan status disosial media yang menyebar kebencian.

"Kami amankan di Kota Metro terkait laporan masyarakat," ungkapnya, Rabu 3 Juli 2019.

Terkait status pelaku, Rahmad menuturkan jika pelaku menyebut Lampung kota Begal, Lampung tak beragama dan berbagai hinaan lainnya di kolom komentar.

Dugaan Ujaran Kebencian, Babang Tamvan Andika akan Laporkan Akun IG @berlliana.lovell ke Mabes Polri

"Ada 14 lembar print percakapan yang diduga melakukan penghinaan, bukti itu sudah cukup dan kami sudah koordinasi dengan ahli bahasa dan ahli IT," bebernya.

Meski demikian, kata Rahmad, pelaku tidak ditahan, namun wajib lapor.

Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian di Tuba Diringkus Ketika Turun dari Bus

"Pelaku kali ini tidak ditahan, tapi wajib lapor, pertimbangannya anaknya masih kecil dan ibunya sakit," sebutnya.

Rahmad memastikan perkara ini tetap bergulir dan menjerat pelaku dengan pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016, atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Uyung Mustofa

Kasus serupa tentang ujian kebencian yang menyinggung lampung pernah terjadi.

Saat itu media sosial Facebook digegerkan oleh postingan akun Facebook milik Uyung Mustopa. 

Pada satu postingan dengan status "mugkin kegantengan ini yang buat mereka sirik..." Uyung diserbu ribuan netizen.

Hingga Kamis (24/8) pagi ini, kolom komentarnya berisi 1.600-an balasan yang nyaris semuanya berisi cacian.

Salah satu postingan Uyung
Salah satu postingan Uyung ()

Apa pasal?

Ternyata bukan soal status kegantengan itu yang membuat Uyung diserang netizen yang sebagian besar berasal dari Lampung.

Pada postingan sebelumnya, Uyung memposting status yang berisi hinaan dan tantangan terhadap suku Lampung.

Status bernada SARA dan mengandung ujaran kebencian inilah yang kemudian memantik kemarahan, ancaman dan komentar-komentar negatif lainnya di akun Uyung.

Akun Facebook Uyung
Akun Facebook Uyung ()

Meski postingan status tersebut telah dihapus, sejumlah netizen terlanjur mengabadikan statusnya dengan meng-capture dan menyebarkannya.

Setelah mendapat reaksi negatif dari publik, status ujaran kebencian yang ditulis Uyung sudah tidak ada lagi.

Uyung pun kemudian menulis status permintaan maaf.

"INGAT KALIAN BUKAN TUHAN!!! TIDAK BERHAK MENENTUKAN UMUR SAYA!!!"

lalu pada status lain dia juga menulis permintaan maaf.

Postingan Uyung
Postingan Uyung ()

Permintaan maaf yang disampaikan Uyung tak seketika menghentikan komentar negatif di status-status ia tulis.

Langkah kepolisian

Tim Cyber Polda Lampung berencana akan mengecek akun facebook Uyung Mustopa, salah satu akun baru-baru ini viral di dunia maya.

"Kalau laporannya, Tim Cyber belum terima. Nanti akan saya cek dulu, " kata Kordinator Tim Cyber Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Fidelis Timuranto Kamis, (24/08)

Saat ditanya soal, apakah ada upaya tindak lanjut dari Tim Cyber Polda Lampung, mantan Kepala Bagian Operasional Polresta Bandar Lampung, itu belum bisa memastikannya.

"Kami belum monitor dan juga belum tahu pristiwa sebenarnya yang terjadi. Oleh karenanya, Tim Cyber akan mencari kebenaran informasi tersebut, " ucapnya

Fidel mengatakan, jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran, tidak menutupkemukinan bisa diproses.

"Yang jelas akan diselidiki dulu, selain itu diharapkan ada yang melapor. Jika dinilai, merasa merugikan, " ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved