Tribun Tulangbawang
Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian di Tuba Diringkus Ketika Turun dari Bus
AN alias GE (21), warga Tiyuh Indraloka I, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat memposting gambar Tugu Pengantin
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Memanfaatkan keteledoran dari pemilik akun FB (Facebook) yang masih login di HP (handphone) milik pelaku, AN alias GE (21), warga Tiyuh Indraloka I, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat memposting gambar Tugu Pengantin yang disertai status penghinaan.
"Ujaran kebencian tersebut diposting oleh pelaku di akun FB Hury Caak Ciliek Owye pada Kamis, 11 Oktober 2018 lalu sekitar pukul 11.53 WIB, sementara akun tersebut merupakan milik Sahuri teman dekat pelaku," ujar Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, dalam konferensi pers di Mapolres Tuba, Rabu (13/2).
• Jelang Pemilu 2019 Warga NU Diajak Bantu Cegah Hoaks
Dari keterangan kepada petugas, pelaku dengan sengaja melakukan aksinya menyebarkan ujaran kebencian di medsos lantaran AN memiliki dendam secara pribadi dengan Sahuri sang pemilik akun FB.
AN sendiri telah ditangkap petugas Satreskrim Polres Tuba pada Jumat (8/2) sekitar pukul 04.00 WIB, saat turun di loket dari Bus Lorena, di Pasar Unit 2, Tulangbawang.
• Satreskrim Polres Tuba Ungkap Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian di Sosmed
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Tulangbawang dan Tulangbawang Barat untuk selalu saring sebelum sharing setiap berita atau informasi yang beredar di medsos (media sosial), agar tidak menjadi pelaku penyebar berita hoaks yang sumber beritanya tidak jelas," papar Syaiful.
Pelaku ini akan dijerat dengan tiga pasal berlapis, yaitu Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Sub Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Dikriminasi dan Etnis Sub Pasal 156 KUHP. (end)