Tribun Tanggamus
Tega! Ayah Asal Tanggamus Rantai dan Kurung Putrinya yang Diperkosanya hingga Hamil 8 Bulan
Menyedihkan sekali nasib yang dialami seorang gadis berinisial RH yang tinggal di Kecamatan Kelumbayan, Tanggamus, Lampung ini.
Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku melakukan hubungan badan dengan korban sejak tujuh bulan lalu.
Aksi itu dilakukan di rumah ketika malam hari saat anggota keluarga lainnya tertidur.
Ramon menerangkan, keluarga tersangka terdiri bapak, ibu, dan anak-anak.
Korban adalah anak pertama dan memiliki dua adik.
Ia menegaskan, korban tidak memiliki gangguan mental atau disabilitas.
Saat masih SMP korban pernah kesurupan saat masih SMP.
“Sayang dalam upaya penyadaran tidak dilakukan tuntas. Maka korban sering mengawang-awang tidak jelas. Dari kondisi itu juga akhirnya korban berhenti sekolah dan hanya di rumah saja. Korban lebih banyak bengong dan diam,” papar Ramon.
• 4 Siswa Senior Perkosa Siswi di Sekolah dan Sebar Videonya di WhatsApp, Iri Nilai Ujian Korban Bagus
Ancaman 12 Tahun Penjara
KASATRESKRIM Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas menyatakan, pihak keluarga menyerahkan kasus ini ke ranah hukum.
"Tersangka dijerat dengan pasal 8 huruf a junto pasal 46 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Edi.
Saat ini korban berada di rumah aman dengan pengawasan Dinas Kesehatan, Dinas Perempuan dan Anak.
(tribunlampung.co.id/tri yulianto)