Tribun Tanggamus
Tega! Ayah Asal Tanggamus Rantai dan Kurung Putrinya yang Diperkosanya hingga Hamil 8 Bulan
Menyedihkan sekali nasib yang dialami seorang gadis berinisial RH yang tinggal di Kecamatan Kelumbayan, Tanggamus, Lampung ini.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Menyedihkan sekali nasib yang dialami seorang gadis berinisial RH yang tinggal di Kecamatan Kelumbayan, Tanggamus, Lampung ini.
Sebab, ia yang seharusnya dijaga oleh sang ayah, namun malahan ia harus menderita karena perlakuan bejat sang ayah.
Bahkan akibat perbuatan sang ayahnya yang bernama Armin tersebut, RH saat ini sedang hamil besar.
Satreskrim Polres Tanggamus pun akhirnya memproses kasus hukum terhadap Armin.
Pasalnya, ia tega melakukan hubungan badan kepada anak kandungnya RH (20) hingga hamil.
Kaur Bina Operasi (KBO) Satreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora mengatakan, selain melakukan pelecehan seksual, pelaku juga merantai kedua kaki korban, serta mengurungnya di dalam rumah.
Alibinya agar korban tidak kabur dari rumah karena kondisi mentalnya.
• Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung hingga Hamil 8 Bulan, Korban Dirantai dan Disebut Gila, Padahal. . .
Warga sekitar mencurigai korban yang menunjukkan ciri sedang mengandung.
Apalagi sampai saat ini, korban berstatus lajang.
Makanya warga setempat kemudian bersepakat melaporkan kondisi RH ke polisi.
Anggota Polsek Limau beserta kepala dusun dan RT lalu mendatangi rumah tersangka dan menanyai hal tersebut kepada tersangka dan korban.
RH mengaku bahwa perbuatan tersebut dilakukan ayahnya sendiri, dan dampak hal itu korban tertekan.
"Akibat kejadian yang dialaminya ini juga, korban tertekan. Lalu tersangka khawatir korban keluar rumah dan bercerita kepada warga, maka pelaku mengurung putrinya tersebut," ujar Ramon, mewakili Kasatreskrim AKP Edi Qorinas, Kamis (4/7/2019).
Saat ini kasus ditangani Satreskrim Polres Tanggamus, setelah dilimpahkan dari Polsek Limau.
Hingga kini usia kandungan korban kini delapan bulan.
• Kedua Kaki Dirantai, Gadis di Tanggamus Digagahi Ayah Kandungnya Hingga Hamil Besar
Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku melakukan hubungan badan dengan korban sejak tujuh bulan lalu.
Aksi itu dilakukan di rumah ketika malam hari saat anggota keluarga lainnya tertidur.
Ramon menerangkan, keluarga tersangka terdiri bapak, ibu, dan anak-anak.
Korban adalah anak pertama dan memiliki dua adik.
Ia menegaskan, korban tidak memiliki gangguan mental atau disabilitas.
Saat masih SMP korban pernah kesurupan saat masih SMP.
“Sayang dalam upaya penyadaran tidak dilakukan tuntas. Maka korban sering mengawang-awang tidak jelas. Dari kondisi itu juga akhirnya korban berhenti sekolah dan hanya di rumah saja. Korban lebih banyak bengong dan diam,” papar Ramon.
• 4 Siswa Senior Perkosa Siswi di Sekolah dan Sebar Videonya di WhatsApp, Iri Nilai Ujian Korban Bagus
Ancaman 12 Tahun Penjara
KASATRESKRIM Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas menyatakan, pihak keluarga menyerahkan kasus ini ke ranah hukum.
"Tersangka dijerat dengan pasal 8 huruf a junto pasal 46 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Edi.
Saat ini korban berada di rumah aman dengan pengawasan Dinas Kesehatan, Dinas Perempuan dan Anak.
(tribunlampung.co.id/tri yulianto)