Kasus Suap Lampung Tengah

Wakil Gubernur Lampung Nunik dan Anggota DPRD Midi Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Suap Lamteng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk kasus dugaan suap Lampung Tengah dengan tersangka Mustafa.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribunnews.com
Nunik usai diperiksa KPK, Kamis (4/7/2019) 

Rencananya, pinjaman uang itu digunakan untuk beberapa proyek infrastruktur.

Mustafa sebelumnya telah diadili dalam kasus suap dana pinjaman daerah dan dihukum 3 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara Taufik Rahman dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kemudian Natalis Sinaga 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta Rusliyanto 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Adapun kasus yang menjerat Ketua DPRD Lamteng Zainudin masih dalam proses penyidikan di KPK.

(tribunlampung.co.id/tribun network/ilh/coz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved