Tribun Bandar Lampung
Sugiarto Wiharjo alias Alay Dipindahkan ke Lapas Kelas IIIB Gunung Sindur Bogor. Ini Jawaban Kadivas
Terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay dipindahkan ke Lapas Kelas III B Gunung Sindur, Bogor.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay dipindahkan ke Lapas Kelas III B Gunung Sindur, Bogor.
Hal tersebut dikemukakan Kasubag Pelaporan, Humas, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung Erwin Setiawan.
Kepindahan Alay melalui surat dengan nomor PAS-PK.01.05.08-675 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami.
"Iya benar dipindahkan," ungkapnya, Jumat (5/7/2019).
Namun, Erwin belum bisa memastikan alasan kepindahan narapidana yang sempat buron lama tersebut.
Sebab, menurut dia, surat tersebut langsung turun dari pusat.
"Mungkin Kadivas tahu," tuturnya.
• Alay Terpidana Korupsi Dipindah dari Bandar Lampung ke Gunung Sindur, Pengacara: Keluyuran ke Mana?
Tribun pun mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Edi Kurniadi.
Menurut Edi, pemindahan narapidana seperti Alay dipindahkan ke Gunung Sindur merupakan hal biasa.
"Pemindahan Napi dari Lapas satu ke Lapas lainnya itu kan merupakan hal biasa," ujarnya.
Namun wewenang kepindahan narapidana ini berpusat pada Dirjen Pemasyarakatan.
"Bisa karena alasan pembinaan, keamanan, dan berdasarkan kepentingan lainnya," tandasnya.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Andi Suharlis mengatakan, upaya pelacakan aset Alay untuk pengembalian kerugian negara masih berlangsung.
"Masih (berlangsung)," ungkapnya.