Tribun Tanggamus

Tekab 308 Tanggamus Tangkap Remaja Penodong Sopir Truk di Jalinbar

Tekab 308 Polres Tanggamus mengamankan remaja yang diduga melakukan penodongan terhadap sopir truk di jalan lintas barat ruas Bandar Negeri Semong.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Tri
Remaja pelaku pemalakan sopir di Jalinbar ditangkap Tekab 308 Tanggamus. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR NEGERI SEMONG - Tekab 308 Polres Tanggamus mengamankan remaja yang diduga melakukan penodongan terhadap sopir truk di jalan lintas barat ruas Kecamatan Bandar Negeri Semong.  

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan,  pelaku berinisial Z itu diamankan berdasarkan laporan sopir truk yang resah karena maraknya penodongan di jalinbar ruas Pekon Sanggi, Bandar Negeri Semong

"Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan diamankan satu pelaku berinisial Z dengan barang bukti uang Rp 40 ribu," ujar Edi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Sabtu (6/7/2019).

Tidak hanya itu, terus Edi, dari hasil tes urine Z juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

"Hasil tesnya ternyata urine pelaku mengandung narkoba. Bahkan, dia sendiri mengaku baru memakainya sehari sebelumnya bersama temannya berinisial H," ujar Edi.

Ternyata uang hasil pemerasan dipergunakan untuk membeli sabu bersama rekan-rekannya.

Hasil dari aksi kejahatannya, mereka bisa mendapatkan uang Rp 500 ribu-Rp 700 ribu sehari.

Begal Pasutri di Jalinsum, Joni Diringkus Polsek Terusan Nunyai

‎Buron 3 Tahun, Begal di Bukit Kemuning Ditangkap Saat Sembunyi di Giham

Hasilnya disetorkan ke seseorang berinisial S lalu dibagi. 

"Pelaku mengaku disuruh orang dewasa berinisial S yang masih dilakukan pencarian," jelas Edi. 

Saat ini Z diamankan di Mapolres Tanggamus guna penyelidikan lebih lanjut.

Ia akan dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Buron Perampasan Ponsel

Tekab 308 Polres Tanggamus juga menangkap buron kasus perampasan ponsel di Kota Agung. 

Tersangka Herli Yuri (22) sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2017 lalu dari laporan DPO/40/VII/2017 tanggal 7 Juli 2017 dengan korban Rizikia Aribatun (16).

Tersangka Herli Yuri diamankan di Jalan Ir Juanda, Kota Agung.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved