Tribun Lampung Tengah

Maling Curi Ponsel di Rumah Temannya di Lampung Tengah, Modusnya Terungkap

Polisi menangkap maling yang mencuri di rumah temannya sendiri. Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah mengamankan

Penulis: syamsiralam | Editor: Ridwan Hardiansyah
istimewa/tribunlampung.co.id/syamsir alam
Tersangka pencurian saat di Mapolsek Lampung Tengah, Jumat (5/7/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNGSUGIH - Polisi menangkap maling yang mencuri di rumah temannya sendiri.

Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah mengamankan Ardiansah (19) pada Jumat (5/7/2019).

Tersangka maling merupakan warga Umbul Lawu, Kampung Kedatuan, Kecamatan Bekri.

Setelah melakukan pencurian, Ardiansah buron selama dua.

Tersangka mencuri di rumah Ridwan, yang merupakan temannya sendiri di kampung tempat tinggal tersangka.

"Pelaku Ardiansah melakukan pencurian di rumah temannya sendiri atas nama Ridwan, pada 18 Mei 2019) lalu," kata Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah, Ajun Komisaris Yuda Wiranegara, Minggu (7/7/2019).

"Modusnya dengan masuk ke rumah korban saat itu Ridwan sedang salat tarawih di masjid," lanjut Yuda Wiranegara.

Yuda melanjutkan, pelaku masuk dari jendela samping rumah korban.

Kepergok Lalu Diteriaki Maling, Pelaku Curanmor Acungkan Pistol ke Korbannya

Ia masuk dengan cara merusak gembok menggunakan besi.

Tersangka lalu masuk ke kamar korban.

"Setelah masuk ke dalam rumah korban, pelaku lantas mengambil tiga unit handphone milik rekannya sendiri," terangnya.

Adapun, ponsel yang dicuri merek Xiomi, ASUS, dan Samsung.

Pelaku Ardiansah, lanjut Yuda Wiranegara, ditangkap di rumahnya, pada Jumat (5/7/2019) sekitar pukul 03.30 WIB.

Pelaku tak memberikan perlawanan saat ditangkap.

Pelaku dibawa ke Mapolres Lamteng guna penyelidikan lebih lanjut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved