Tribun Lampung Tengah

Maling Curi Ponsel di Rumah Temannya di Lampung Tengah, Modusnya Terungkap

Polisi menangkap maling yang mencuri di rumah temannya sendiri. Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah mengamankan

Penulis: syamsiralam | Editor: Ridwan Hardiansyah
istimewa/tribunlampung.co.id/syamsir alam
Tersangka pencurian saat di Mapolsek Lampung Tengah, Jumat (5/7/2019). 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 9 tahun.

Sementara, korban mengatakan, tersangka kemungkinan masuk ke rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB.

Sebab pada jam tersebut, rumah dalam keadaan kosong.

Dengar Teriakan Maling-Maling, Polisi Langsung Tancap Gas Kejar 2 Begal di Bandarjaya

"Karena pada waktu kejadian, kami semua tarawih di masjid, sekitar 200 meter dari rumah."

"Mungkin pada saat itu dia masuk rumah," kata Ridwan.

Aksi pencurian baru diketahui korban setelah ia pulang tarawih sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat itu, kondisi kunci jendela rumahnya sudah rusak tercongkel.

Tersangka mengaku telah melakukan dua pencurian di bulan Mei.

Selain ponsel, tersangka juga mencuri motor Kawasaki Ninja milik tetanggnya.

"Saya juga melakukan pencurian sepeda motor Kawasaki Ninja milik orang di kampung saya."

"Caranya (masuk ke rumah korban) dengan merusak kunci jendela dan pintu dengan besi," ujarnya.

Tersangka mengungkapkan, alasan ia melakukan pencurian lantaran tak memiliki pekerjaan.

Sementara pada waktu itu, ia membutuhkan uang untuk Lebaran.

Dalam Sehari Tiga Motor Raib Digodol Maling di Kota Bandar Lampung, Ini yang Akan Dilakukan Polresta

Menurut tersangka, seluruh hasil curiannya sudah dijual ke orang yang tak ia kenal. (tribunlampung.co.id/syamsir alam)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved