Tribun Bandar Lampung

Bersekongkol Bunuh Suami, Pasangan Selingkuh Ini Divonis 13 dan 15 Tahun Penjara

Divonis karena bersekongkol melakukan pembunuhan, pasangan selingkuh ini berlari menuju sel setelah menjalani sidang di PN Tanjungkarang.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Terdakwa Rina (kiri) dan Mimin menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Andi Saputra di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 8 Juli 2019. Rina divonis 13 tahun penjara, sedangkan Mimin 15 tahun penjara. 

Dalam kesaksiannya, pria yang biasa disapa Angga ini mengaku tidak mengetahui persis kejadian tersebut.

"Pertama, saya gak tahu. Yang jelas, (korban) mengalami luka tusuk. Begitu di rumah sakit, saya tanya istri korban. Dia bilang, 'gak tahu. Tiba-tiba ada yang nusuk AA Andi'," kata Angga.

Angga mengatakan, istri korban tidak menyebut siapa pelaku penusuk korban.

"Hanya bilang kalau pelaku pakai topeng," paparnya.

Meski demikian, Angga membenarkan bahwa ada masalah dalam rumah tangga Andi dan Rina.

"Memang korban Andi cerita sama saya ada masalah kayak gini. Saya gak nanggepin. Kan masalah keluarga. Cerita gugurin kandungan. Dan saya cuma sekali mendengar kalau cekcok. Salah satunya masalah selingkuhan," tandasnya.

Dalam dakwaannya, JPU Eko Winangto mengatakan, peristiwa itu berawal dari perkenalan antara Rina dan Mimin alias Meo pada Juni 2018.

Keduanya sama-sama bekerja di gudang rongsokan di Jalan Hayam Wuruk Gang Mangga, Kelurahan Kedamaian, Bandar Lampung.

Saat itu, terdakwa Mimin berstatus duda.

Selama bekerja di tempat sama, Rina sering menceritakan keretakan hubungan rumah tangganya kepada Mimin.

"Keduanya pun menjalin hubungan tanpa diketahui korban," ungkap JPU.

Selanjutnya pada Minggu, 9 Desember 2018, tersangka Rina terlibat cekcok dengan Andi.

Cekcok ini dipicu pengakuan Andi telah menghamili seorang wanita dan dimintai pertanggungjawaban.

"Mendengar hal ini, terdakwa Rina marah dan minta diceraikan. Namun, korban tidak mau," sebut JPU.

Karena merasa sakit hati, Selasa, 11 Desember 2018, Rina menghubungi Mimin.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved