Tribun Bandar Lampung

Bersekongkol Bunuh Suami, Pasangan Selingkuh Ini Divonis 13 dan 15 Tahun Penjara

Divonis karena bersekongkol melakukan pembunuhan, pasangan selingkuh ini berlari menuju sel setelah menjalani sidang di PN Tanjungkarang.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Terdakwa Rina (kiri) dan Mimin menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Andi Saputra di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 8 Juli 2019. Rina divonis 13 tahun penjara, sedangkan Mimin 15 tahun penjara. 

"Dalam percakapannya, (Rina) meminta terdakwa Meo untuk melampiaskan rasa kesal dan sakit hatinya terhadap korban," terangnya.

Ussy Sulistiawaty Akan Lakukan Hal Ekstrem jika Andhika Pratama Berselingkuh

Terdakwa Mimin pun menyetujuinya.

Rabu, 12 Desember 2018 dini hari, terdakwa Mimin mendatangi rumah korban.

Dengan merusak pintu samping rumah, Mimin masuk ke dalam rumah lalu mengambil sebuah bantal.

"Lalu Mimin langsung mendatangi korban yang sedang tertidur di samping istrinya. Terdakwa langsung menusuk korban hingga berlumuran darah. Sementara terdakwa Rina diam saja dan keluar sembari menggendong anaknya meminta pertolongan," beber JPU.

Selanjutnya, terdakwa Mimin kabur melalui pintu belakang rumah.

Sementara Rina meminta bantuan kepada keluarga korban. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved