Idul Adha 2019
Hari Raya Idul Adha 2019, Bagaimana Hukum Berkurban atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?
Bagaimana hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal. Berbicara Hari Raya Idul Adha 2019 sama hal nya kita membahas masalah kurban.
Penulis: Tama Yudha Wiguna | Editor: Daniel Tri Hardanto
“Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.”
(Hadis Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)
Melihat pahala yang begitu besar saat kurban, beberapa orang pun ingin memberikan pahala kepada sanak saudara yang telah meninggal.
Beberapa anak ingin berkurban atas nama orangtua atau orang yang dicintai.
Namun, bagaimana hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal?
Apakah sah atau tidak?
Melansir dari Kompas.com, hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal ada tiga macam antara lain:
1. Bukan Sasaran Utama Kurban
Orang yang telah meninggal bukan sasaran utama ibadah kurban.
Status orang yang meninggal secara otomatis mengikuti kurban keluarganya yang masih hidup.
Misal, seseorang menyembelih kurban dengan niat untuk keturunannya, baik yang masih hidup maupun yang meninggal.
Hal ini diperbolehkan dan pahala yang didapat juga mengalir ke seluruh orang yang mempunyai garis darah, seperti istri, anak-anak ataupun kerabat.
2. Nazar atau Wasiat
Menyembelih kurban bagi orang yang telah meninggal atas dasar wasiat atau nazar harus dilakukan.
Hal ini bersifat wajib bagi anak turun orang yang telah meninggal.