Idul Adha 2019
Hari Raya Idul Adha 2019, Bagaimana Hukum Berkurban atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?
Bagaimana hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal. Berbicara Hari Raya Idul Adha 2019 sama hal nya kita membahas masalah kurban.
Penulis: Tama Yudha Wiguna | Editor: Daniel Tri Hardanto
Anak turunnya wajib menyembelih meskipun saat dirinya sendiri belum pernah berkurban untuk dirinya.
Disebutkan dalam kitab ‘Al Muwattho’ dan selainnya bahwa Sa’ad bin Ubadah pergi menemui Nabi SAW dan berkata kepadanya,
”Sesungguhnya ibuku berwasiat, beliau (ibuku) mengatakan, ’Hartanya harta Saad dan dia meninggal sebelum menunaikannya.’ Kemudian Sa’ad mengatakan, ’Wahai Rasulullah apakah jika aku bersedekah baginya akan bermanfaat untuknya? Beliau saw menjawab. ’Ya.”
Sebab jika tidak dilaksanakan orang yang bernazar atau wasiat masih mempunyai tanggungan walaupun telah meninggal.
3. Sebagai Sedekah
Pada poin ini terdapat perbedaan pendapat dari beberapa ulama.
Yang pertama memperbolehkan kurban dengan niat sedekah kepada orang yang telah meninggal.
Sebagian ulama menganggap ini sebagai hal baik dan pahalanya bisa sampai kepada mayit, sebagaimana sedekah atas nama mayit (Fatwa Majlis Ulama Saudi no. 1474 & 1765).
Para ulama Hanafi dan Hambali berpendapat, diperbolehkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal.
Seakan-akan almarhum berkurban untuk orang yang masih hidup dan bisa memakannya, sedangkan pahalanya bagi si mayat (Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, juz IV hal.2743 - 2744).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata : “Diperbolehkan menyembelih qurban bagi orang yang sudah meninggal sebagaimana diperolehkan haji dan shadaqah untuk orang yang sudah meninggal. Menyembelihnya di rumah dan tidak disembelih kurban dan yang lainnya di kuburan” [Majmu Al-Fatawa (26/306)].
Pendapat kedua adalah yang tidak memperbolehkan hal tersebut.
• Boleh Tidak Menjual Kulit Hewan Kurban?
Para ulama Syafi’i berpendapat tidak diperbolehkan bagi seseorang berqurban untuk orang lain tanpa seizinnya, tidak juga untuk orang yang sudah meninggal apabila ia tidak mewasiatkannya berdasarkan firman Allah swt:
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya,” (QS. An Najm : 39).
Para ulama Maliki berpendapat makruh bagi seseorang berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia jika orang itu tidak menyebutkan (meniatkannya) sebelum kematiannya, dan jika ia meniatkannya namun bukan nadzar maka disunnahkan bagi para ahli warisnya untuk melaksanakannya (Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, juz IV hal.2743 - 2744).
(Tribunlampung.co.id/Tama Yudha Wiguna)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Idul Adha 2018 Semakin Dekat, Bolehkan Kurban Untuk Orang yang Meninggal?