2 Wanita Ditawarkan via WhatsApp, Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online Berkedok Biduan Dangdut

Saat ini dunia prostitusi menawarkan banyak kedok baru sebagai beroperasinya sehingga kerap mengecoh masyarakat.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak
Yuyun Niasari (38), warga Punggur, Lampung Tengah, diamankan karena diduga menjadi muncikari prostitusi online di Metro, Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Saat ini dunia prostitusi menawarkan banyak kedok baru sebagai beroperasinya sehingga kerap mengecoh masyarakat. 

Seperti yang baru-baru ini diungkap Polres Kota Metro Lampung. 

Polres Kota Metro baru saja membongkar prostitusi online sekaligus perdagangan manusia yang berkedok biduan dangdut.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan Yuyun Niasari (38), warga Punggur, Lampung Tengah, pada 17 Juni 2019, saat bertransaksi di sebuah hotel di Metro Timur.

"Jadi, modusnya itu muncikari ini menawari kliennya wanita untuk di-booking. Ada dua orang, AM (18) dan MB (16). Jadi satu di bawah umur. Nah, untuk eksekusinya itu di hotel," beber Kapolres Kota Metro Ajun Komisaris Besar Ganda MH Saragih dalam ekspose di Mapolres Metro, Senin (8/7/2019).

Ganda menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ponsel tersangka, Yuyun sudah berkali-kali melakukan transaksi perdagangan orang, baik di wilayah Metro maupun Lampung Tengah.

"Itu lewat WhatsApp. Jadi bisa dikategorikan (prostitusi) online," imbuhnya.

Sementara tersangka Yuyun mengaku tidak menawarkan wanita ke klien.

Penyanyi Dangdut Dijadikan PSK via Prostitusi Online di Lampung, Muncikari Ungkap Tarif Rp 800 Ribu

Ia hanya membantu klien dengan memperkenalkan teman kencan.

Selanjutnya klien yang melakukan lobi, termasuk menentukan tarif.

"Mulai dari bulan puasa, baru 4-5 orang pelanggan. Orang-orang biasa semua pelanggannya. Kalau tarif sekali kencan, tergantung mereka yang melobi. Saya enggak pernah nawarin, cuma memperkenalkan," tutur Yuyun.

Namun, keterangan berbeda disampaikan Yuyun kepada awak media saat ditanya fee yang didapat.

Yuyun dengan lugas membeberkan, tarif short time untuk anak asuhnya sebesar Rp 300 ribu.

Sementara untuk long time mencapai Rp 800 ribu.

"Saya dapat cuma Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Saya hobi di hiburan orgen tunggal. Nah, saya dari situ kenalinnya. Mereka yang datang ke saya itu kan minta bantu cari wanita. Cuma dua anak buah saya. Mereka nyanyi (biduan)," kata Yuyun.

Atas perbuatannya, tersangka Yuyun terancam pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Prostitusi Online Terkuak di Lampung, Muncikari Tawarkan Penyanyi Dangdut Layani Esek-esek

Sebelumnya, pada awal 2019 Polres Metro pada Januari lalu juga mengamankan dua muncikari, H (38) dan LR (23).

Keduanya merupakan warga Punggur, Lampung Tengah.

Keduanya mengaku memperdagangkan sekitar 10 perempuan kepada laki-laki hidung belang.

Latar belakang wanita yang dikorbankan berbeda-beda. Ada mahasiswa, janda, dan memang tidak bekerja.

Asal kesepuluh perempuan tersebut juga beragam. Ada yang dari Metro, Lampung Tengah, dan Pesawaran.

Untuk penggunanya juga berasal dari beragam latar belakang.

Mulai dari pelajar, mahasiswa, pengusaha, pekerja swasta, hingga pejabat pemerintah daerah.

Prostitusi Online Berkedok Biduan di Metro Terbongkar, Muncikari Sebut Tarif Short Time Rp 300 Ribu

Timbulkan Efek Jera

Majelis Ulama Islam (MUI) Kota Metro mengapresiasi ditangkapnya pelaku praktik asusila.

Sehingga bisa menjadi efek jera bagi masyarakat di wilayah setempat agar tidak melakukan hal serupa.

Sekretaris MUI Kota Metro Nasriyanto Effendi mengatakan, pemberantasan praktik maksiat tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri.

Namun harus bersama-sama. Mulai dari pencegahan hingga penindakan secara hukum.

"Kalau kita lihat kasus kemarin kan, mereka dari luar Metro. Artinya, kemungkinan kos di sini. Nah, Satpol PP dapat melakukan razia terhadap hotel dan rumah kos secara kontinu. Juga menyosialisasikan Perda Penyakit Masyarakat," ungkapnya.

Ia menambahkan, jika disosialisasikan masih terjadi praktik prostitusi, maka harus diberikan surat peringatan tertulis sampai teguran keras seperti pencabutan izin usaha.

(tribunlampung.co.id/indra simanjuntak)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved