Tribun Bandar Lampung
Mau Lakukan Perpanjangan SIM Kendaraan? Inilah Jadwal SIM Keliling di Kota Bandar Lampung
Anda berencana memperpanjang SIM A atau C hari ini? Simak lokasi mangkal pelayanan SIM Keliling di Bandar Lampung, Rabu 10 Juli 2019.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anda berencana memperpanjang SIM A atau C hari ini?
Simak lokasi mangkal pelayanan SIM Keliling di Bandar Lampung, Rabu 10 Juli 2019.
Seperti biasa, pelayanan SIM Keliling dijadwalkan berada di dua lokasi.
Pelayanan SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung berada di Museum Lampung Jalan Za Pagar Alam.
Sedangkan pelayanan mobil SIM keliling Polresta Bandar Lampung berada di Giant Supermarket Kedaton Jalan Za Pagar Alam.
• Gubernur Se-Sumatera Sepakat Dukung Lampung Jadi Ibu Kota Negara, Arinal Beber Kelebihan Lampung
• Nadhif Sempat Bingung Jawab Soal Esai, Pelajar Lampung Raih 7 Medali Olimpiade Sains Nasional
• 2 Wanita Ditawarkan via WhatsApp, Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online Berkedok Biduan Dangdut
• Tabrak Mobil Petugas dan Keluarkan Badik, Begal 20 Mobil Ini Tak Berkutik Setelah Ditembak Kakinya
Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.
Bagi Anda yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, di antaranya, SIM yang akan diperpanjang, fotokopi SIM dan KTP 2 lembar, serta surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
Berdasarkan PP RI No 60 Tahun 2016 tentang Tarif PNBP yang Berlaku, tarif untuk perpanjang SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.
Adapun biaya tambahan tes psikologi sebesar Rp 75 ribu.
Perlu diketahui, perpanjang SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Jika telah habis, SIM tak dapat diperpanjang.
Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.
Untuk keluhan dan saran bisa kontak langsung Call Center Satlantas Polresta Bandar Lampung 082282999555.
(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)