Tribun Lampung Tengah

Nekat! Begal Ini Tabrak Mobil Polisi Lalu Hunuskan Badik. Akhirnya Tersungkur Setelah Kaki Tertembak

Bisa dibilang nekat apa yang dilakukan seorang begal di Lampung Tengah ini. Sebab, ia berani menabrak mobil polisi yang mencegatnya.

Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/Syamsir Alam
Tersangka pencurian dan pembegalan Hen di Mapolres Lamteng. Begal Tabrak Mobil Polisi, Hendak Tusuk Petugas Pakai Badik namun Akhirnya Tersungkur. 

"Tersangka ini terkenal sadis dalam aksi-aksinya. Dia sering melukai korbannya," kata Yuda.

Dari 20 lebih TKP, tersangka Hen tak cuma mencuri dan membegal mobil di Lamteng.

Ia juga melancarkan aksinya di beberapa daerah lain di Lampung.

"Selain di Lampung Tengah, tersangka juga beraksi di berbagai kawasan lainnya di Lampung. Seperti di Lampung Selatan, Metro, Lampung Timur, dan Bandar Lampung," papar Yuda.

Selain sadis, tersangka Hen juga licin dalam beraksi. Ia sanggup menggasak mobil hanya dalam beberapa menit.

"Dia juga terbilang licin ketika mencuri (mobil). Hanya dalam hitungan beberapa menit saja kendaraan bisa dia curi," ujar Yuda.

Selain mengamankan tersangka Hen, polisi turut menyita lima unit kunci letter T.

Polisi menduga Hen menggunakan benda tersebut untuk melakukan aksi pembegalan dan pencurian mobil.

Jumat Besok Senat Unila Gelar Rapat Penentuan Panitia Kerja, 5 Petinggi Unila Siap Jadi Rektor

Dalam keterangannya saat gelar perkara, Hen mengakui sudah lebih dari 20 kali melakukan aksi pencurian dan pembegalan mobil.

Untuk mencuri mobil, Hen menyiapkan soket yang sudah ia modifikasi.

Selain itu, ia juga menyiapkan alat hasil modifikasi untuk membuka paksa kunci gerbang atau pagar rumah calon korban.

"Kalau (mobil) di dalam (parkiran) rumah, saya rusak dulu kunci gerbang rumah dengan alat yang sudah saya modifikasi. Lalu, masuk ke mobil dengan membuka paksa pakai soket yang sudah saya modifikasi," beber Hen.

Saat melakukan pencurian mobil, Hen mengaku hanya membutuhkan waktu paling lama lima menit.

Dalam beraksi, Hen mengaku bekerja sendirian tanpa ada rekan yang menemani.

Atas perbuatannya, Hen terjerat pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved