Tribun Lampung Tengah
Nekat! Begal Ini Tabrak Mobil Polisi Lalu Hunuskan Badik. Akhirnya Tersungkur Setelah Kaki Tertembak
Bisa dibilang nekat apa yang dilakukan seorang begal di Lampung Tengah ini. Sebab, ia berani menabrak mobil polisi yang mencegatnya.
Ancaman hukumannya penjara selama 12 tahun.
Tak hanya pencurian dan pembegalan mobil, polisi mencatat Hen juga masuk Daftar Pencarian Orang terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Karena itu, ia terjerat pula Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
• Natasha Wilona Dituding Gampang Cinlok, Mantan Verrell Bramasta & Stefan William Ungkap Alasan
Subuh
Terakhir, aksi tersangka Hen terjadi pada 24 Januari lalu di kawasan Bandar Jaya, Lamteng.
Korbannya adalah Agus Wibowo yang kehilangan satu unit mobil jenis pikap.
Sebelum pencurian, mobil Agus terparkir di dalam garasi rumah.
Namun ketika ia bangun tidur, pikap jenis Cold T 120 SS warna putih dengan nomor polisi BE 9519 NC miliknya sudah raib.
Sementara gerbang rumah yang terkunci gembok sudah terbuka lebar.
"Kemungkinan pelaku beraksi subuh. Karena saya bangun sekitar pukul 05.00 WIB, mobil sudah tidak ada," kata Agus.
"Gerbang rumah sudah dalam kondisi terbuka, dengan gembok dalam kondisi terbuka," imbuhnya.
(tribunlampung.co.id/syamsir alam)