Korupsi Pembelian Kios di Bandar Lampung

Sebelum Ayung Tersangka, 4 Orang Telah Divonis atas Kasus Korupsi Pembelian Kios

Sebelum tetapkan Direktur PT CKB, Adrianus Cahyadi alias Ayung sebagai tersangka, Kejari Bandar Lampung sudah lebih dulu tetapkan 4 tersangka.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
DIGIRING KE TAHANAN - Tersangka Ayung saat akan dibawa ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas 1 Bandar Lampung, Kamis (28/8/2025) malam. Sebelum tetapkan Direktur PT Cahaya Karunia Baru (CKB), Cahyadi Kurniawan (55) alias Adrianus Cahyadi alias Ayung sebagai tersangka, Kejari Bandar Lampung sudah tetapkan 4 orang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Sebelum tetapkan Direktur PT Cahaya Karunia Baru (CKB), Cahyadi Kurniawan (55) alias Adrianus Cahyadi alias Ayung sebagai tersangka, Kejari Bandar Lampung sudah tetapkan 4 orang.

Bahkan, keempat tersangka itu telah menerima vonis dari majelis hakim.

Ayung ditetapkan Kejari Bandar Lampung sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembelian kios di Pasar Gudang Lelang, Bandar Lampung, melalui program BNI Griya.

Kajari Bandar Lampung, Baharuddin mengungkapkan, keempat tersangka yang lebih dulu masuk jeruji besi yakni Muhammad Yazid, Temmy Suryadi Kurniawan, Apitawati dan Roy Limanto. 

"Jadi terhadap 4 orang tersebut telah disidangkan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Baharuddin saat konferensi pers di Kantor Kejari Bandar Lampung, Kamis (28/8/2025) malam.

Baharuddin mengatakan, tersangka Ayung telah melakukan pelanggaran dengan beberapa pasal yang dipersangkakan. 

Pasal yang dilanggar oleh tersangka adalah primer, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Palsukan Persyaratan

Modus Direktur PT Cahaya Karunia Baru (CKB), Cahyadi Kurniawan (55) alias Adrianus Cahyadi alias Ayung, gunakan persyaratan palsu saat ajukan kredit di BNI Griya untuk pembelian kios di Pasar Gudang Lelang, Bandar Lampung.

Tak sendiri, Ayung bekerja sama dengan seorang pegawai PT CKB dalam pengajuan kredit tersebut.

Kajari Bandar Lampung, Baharuddin mengatakan, tersangka Ayung menggunakan nama debitur lain, yang merupakan pegawai PT CKB, dan syarat-syarat yang disertakan palsu.

"Di antaranya seperti surat keterangan gaji dan surat keterangan pegawai yang mana pengajuan kredit tersebut dilakukan secara melawan hukum, terhadap objek yang belum terdapat alas hak," kata Baharuddin saat konferensi pers di Kantor Kejari Bandar Lampung, Kamis (28/8/2025) malam.

Kini, Ayung harus merasakan dinginnya jeruji besi. Ia resmi ditahan di Lapas Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.

Adapun masa penahanan terhitung sejak 28 Agustus 2025 hingga 16 September 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved