Korupsi Pembelian Kios di Bandar Lampung
Negara Merugi hingga Rp 3,7 Miliar Gara-gara Kelakuan Bos PT CKB Ayung
Negara mengalami kerugian mencapai Rp 3,7 miliar akibat ulah Direktur PT CKB, Cahyadi Kurniawan (55) alias Adrianus Cahyadi alias Ayung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Negara mengalami kerugian mencapai Rp 3,7 miliar akibat ulah Direktur PT Cahaya Karunia Baru (CKB), Cahyadi Kurniawan (55) alias Adrianus Cahyadi alias Ayung.
Ayung kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bandar Lampung, atas kasus dugaan korupsi pembelian kios di Pasar Gudang Lelang, Bandar Lampung, memanfaatkan program di BNI Griya.
Kajari Bandar Lampung, Baharuddin mengatakan, negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 3.790.000.000, akibat ulah Ayung.
"Nilai tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara," kata Baharuddin, saat konferensi pers di Kantor Kejari Bandar Lampung, Kamis (28/8/2025) malam.
Baharuddin menyebut, nilai kerugian negara itu terjadi pada PT Bank Negara Indonesia periode tahun 2006 sampai tahun 2017.
Tetapkan 4 Tersangka Lebih Dulu
Sebelum tetapkan Direktur PT Cahaya Karunia Baru (CKB), Cahyadi Kurniawan (55) alias Adrianus Cahyadi alias Ayung sebagai tersangka, Kejari Bandar Lampung sudah tetapkan 4 orang.
Bahkan, keempat tersangka itu telah menerima vonis dari majelis hakim.
Ayung ditetapkan Kejari Bandar Lampung sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembelian kios di Pasar Gudang Lelang, Bandar Lampung, melalui program BNI Griya.
Kajari Bandar Lampung, Baharuddin mengungkapkan, keempat tersangka yang lebih dulu masuk jeruji besi yakni Muhammad Yazid, Temmy Suryadi Kurniawan, Apitawati dan Roy Limanto.
"Jadi terhadap 4 orang tersebut telah disidangkan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Baharuddin saat konferensi pers di Kantor Kejari Bandar Lampung, Kamis (28/8/2025) malam.
Baharuddin mengatakan, tersangka Ayung telah melakukan pelanggaran dengan beberapa pasal yang dipersangkakan.
Pasal yang dilanggar oleh tersangka adalah primer, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Palsukan Persyaratan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.