Korupsi Pembelian Kios di Bandar Lampung

Negara Merugi hingga Rp 3,7 Miliar Gara-gara Kelakuan Bos PT CKB Ayung

Negara mengalami kerugian mencapai Rp 3,7 miliar akibat ulah Direktur PT CKB, Cahyadi Kurniawan (55) alias Adrianus Cahyadi alias Ayung.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
RP 3,7 MILIAR - Direktur PT Cahaya Karunia Baru (CKB), Cahyadi Kurniawan (55) alias Adrianus Cahyadi alias Ayung, saat hendak dibawa ke tahanan Lapas Kelas I Bandar Lampung, Kamis (28/8/2025) malam. Akibat kelakuan Ayung, negara merugi hingga Rp 3,7 miliar. 

Modus Direktur PT Cahaya Karunia Baru (CKB), Cahyadi Kurniawan (55) alias Adrianus Cahyadi alias Ayung, gunakan persyaratan palsu saat ajukan kredit di BNI Griya untuk pembelian kios di Pasar Gudang Lelang, Bandar Lampung.

Tak sendiri, Ayung bekerja sama dengan seorang pegawai PT CKB dalam pengajuan kredit tersebut.

Kajari Bandar Lampung, Baharuddin mengatakan, tersangka Ayung menggunakan nama debitur lain, yang merupakan pegawai PT CKB, dan syarat-syarat yang disertakan palsu.

"Di antaranya seperti surat keterangan gaji dan surat keterangan pegawai yang mana pengajuan kredit tersebut dilakukan secara melawan hukum, terhadap objek yang belum terdapat alas hak," kata Baharuddin saat konferensi pers di Kantor Kejari Bandar Lampung, Kamis (28/8/2025) malam.

Kini, Ayung harus merasakan dinginnya jeruji besi. Ia resmi ditahan di Lapas Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.

Adapun masa penahanan terhitung sejak 28 Agustus 2025 hingga 16 September 2025.

Sebelumnya, Kejari Bandar Lampung menetapkan Direktur PT Cahaya Karunia Baru (CKB), Cahyadi Kurniawan alias Adrianus Cahyadi alias Ayung sebagai tersangka korupsi pembelian kios di Pasar Gudang Lelang.

Pengumuman itu disampaikan Kepala Kajari Bandar Lampung, Baharuddin, saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Bandar Lampung, Kamis (28/8/2025) malam.

"Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandar Lampung telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Ayung sebagai tersangka," kata Baharuddin.

Baharuddin mengungkapkan, Ayung ditangkap terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi program BNI Griya pada PT BNI Kantor Cabang Tanjung Karang. 

Adapun dugaan korupsi tersebut terkait pembelian kios di Pasar Gudang Lelang Kota Bandar Lampung pada Tahun 2007.

"Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, dan laporan perkembangan penyidikan," ucap Baharuddin. 

Baharuddin memastikan telah pihaknya telah memiliki bukti permulaan yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAPidana.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Berita selanjutnya Breaking News Kejari Tetapkan 1 Orang Tersangka Korupsi Pembelian Kios di Pasar Gudel

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved