Tribun Tanggamus

Bobol Konter Ponsel, Pencuri dan Penadahnya Diringkus Polsek Semaka

Anggota Polsek Semaka meringkus pembobol konter ponsel dan penadah barang curiannya.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Tri
Kapolsek Semaka Iptu Heri Yulianto (kiri) menginterogasi Johandi dan Istiyardi terkait kasus pembobolan konter ponsel di Pekon Sri Kuncoro, Kecamatan Semaka. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEMAKA - Anggota Polsek Semaka meringkus pembobol konter ponsel dan penadah barang curiannya. 

Dia adalah Johandi (34), warga Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, selaku pembobol dan Istiyardi (28), warga Pekon Sidomulyo, Kecamatan Semaka, selaku penadah barang curian. 

"Para pelaku diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Semaka di Pekon Sri Kuncoro dan di Pekon Sidomulyo Kecamatan Semaka pada hari Jumat, 12 Juli 2019," kata Kapolsek Semaka Inspektur Satu Heri Yulianto, mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto, Jumat, 12 Juli 2019.

Aksi pembobol konter ponsel itu terjadi pada Selasa, 25 Juni 2019 sekitar pukul 03.30 WIB.

Pelaku membobol ruko milik Sunardi (40) di Pekon Sri Kuncoro.

Pada saat kejadian, Sunardi sedang berada di Jakarta.

Sedangkan yang ada di rumah hanya ibu mertua dan keponakan korban.

Saat pembobolan, keduanya sedang tidur di kamar tengah.

Tekab 308 Polres Tuba Bekuk Spesialis Pembobol Konter Ponsel

Pembobol Konter Rassya Cell Ternyata Karyawan Ruko Sebelahnya

Saat terbangun pada pukul 05.00 WIB, mereka melihat pintu belakang sudah terbuka.

Ternyata pada pintu tersebut terdapat bekas congkelan.

Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga raib.

Mulai dari ponsel berbagai merek, laptop Acer, mesin EDC BNI, rokok, dan uang tunai Rp 7 juta.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 60 juta.

Lalu korban melaporkan ke Polsek Semaka dengan laporan nomor LP/B-43/VI/2019/ PLD LPG/RES TGMS/SEK SEMAKA.

Dari tangan Johandi dan Istiyardi, polisi mengamankan barang bukti satu unit ponsel Advan dan satu ponsel Vivo.

Johandi akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sedangkan Istiyardi dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved