Tribun Bandar Lampung
Pengiriman 366 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 48,2 Miliar Digagalkan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 366.650 ekor benih lobster.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Pengiriman 366 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 48,2 Miliar Digagalkan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 366.650 ekor benih lobster.
Ribuan benih lobster itu rencananya dikirim ke Jambi melalui jalur darat.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penggagalan ini bermula dari adanya laporan LP.A/966&967/VII/2019/LPG/SPKT, tanggal 11 Juli 2019.
"Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Lampung ke lokasi penampungan dan pengemasan benih lobster pada Kamis, 11 Juli lalu," ungkapnya, Jumat, 12 Juli 2019.
Lanjut Pandra, Ditreskrimsus Polda Lampung mendatangi dua lokasi.
"Pertama di Kampung Sawah Raya, Bakung, Telukbetung Barat dan di Perumahan Nila Kandi, Bumiwaras, Bandar Lampung," bebernya.
Dari hasil penggerebekan ini, kata Pandra, setidaknya ada 18 orang yang ditetapkan tersangka.
"Semuanya adalah pekerja pengemasan dan pengepakan lobster," tuturnya.
• Jual Benih Lobster Mutiara Tanpa Izin, Lima Nelayan Pesisir Barat Lampung Duduk di Kursi Pesakitan
• Antar 65 Ribu Bibit Lobster ke Jambi, Kurir Diupah Rp 5 Juta
Adapun 10 tersangka yang diamankan di Kampung Sawah yakni AR, AS, AN, AH, ASS, AHS, MK, SM, SW, dan ZS.
Kemudian 8 tersangka yang diamankan di Perumahan Nila Kandi yakni AT, ID, LB, LR, R, UJ, JF, dan KD.
"Untuk di Bakung, barang bukti yang diamankan yakni 27.100 ekor lobster ukuran 1 cm, 279.550 ekor lobster pasir ukuran 0,9 cm. kemudian di Perumahan Nila Kandi 70 ribu ekor lobster mutiara," bebernya.
"Jadi total 366.650 ekor benih lobster mutiara dan pasir dengan total kerugian Rp 48,2 miliar," imbuhnya.
Pandra menjelaskan, perbuatan ke-18 tersangka ini mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan sebagaimana dalam pasal 88 jo pasal 16 ayat 1 tentang perikanan, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
"Mereka ini menyalahi aturan karena lobster yang seharus dijual dengan ukuran 8 cm dengan berat 200 gram, sebagaimana dalam Permen 56/2016 tentang larangan penangkapan lobster kepiting dan rajungan," sebutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/penyelundupan-benih-lobster-rp-42-miliar.jpg)