Tribun Bandar Lampung

Pengiriman 366 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 48,2 Miliar Digagalkan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 366.650 ekor benih lobster.

Tayang:
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (tengah) menunjukkan benih lobster yang diamankan, Jumat, 12 Juli 2019. 

Pandra menambahkan, semua barang bukti dikirim ke Jakarta untuk dilepasliarkan.

"Atas perintah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi, barang bukti dikumpulkan di Jakarta hari ini juga untuk dilepaskan sore ini," tandasnya.

Sementara itu, Kanit 1 Tipiter Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Lampung AKP Hari Budianto mengatakan, ke-18 tersangka ini adalah warga Jambi.

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Ribuan Baby Lobster Senilai Rp 300 Juta

"Kalau dari pengakuan tersangka baru mulai mengerjakan pengepakan pada saat sebelum Lebaran tahun ini. Dilakukannya bukan setiap hari. Hanya dua-tiga kali seminggu," ucapnya.

Lanjut Hari, benih lobster ini berasal dari Jawa dan akan dikirim ke Jambi.

"Informasi akan dikirim ke Jambi. Tapi kami masih dalami lagi akan dikirim ke mana lagi," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved