Pria Beristri Setubuhi Adik Kandung sampai Hamil 8 Bulan, Ayah Ungkap Anaknya Dipulangkan Tetangga

Seorang pria beristri setubuhi adik kandung sampai hamil 8 bulan di Lampung Utara. Kedua pasangan inses tersebut kini

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Pria Beristri Setubuhi Adik Kandung sampai Hamil 8 Bulan, Ayah Ungkap Anaknya Dipulangkan Tetangga. 

"Kami keluarga besar sepakat tidak mengakui lagi mereka sebagai anggota keluarga kami," ujarnya.

Seorang lurah di Kecamatan Kotabumi membenarkan bahwa ada warganya yang diduga melakukan hubungan sedarah.

"informasi terkait itu langsung saya telusuri. Dan benar, pelaku hubungan terlarang itu kakak beradik yang merupakan anak kandung dari bapak RB, warga saya yang tinggal di RT 02 RW 01," katanya.

"Tapi tidak benar kalau mereka telah menikah. Karena memang tidak ada data yang masuk terkait itu."

"Saya datangi rumah pak RB, tetapi memang kedua anaknya yang menjalin inses ini tidak ada lagi di sini."

"Mereka sudah meninggalkan Lampung Utara," katanya.

Harus Diusir

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Utara, Mugofir mengatakan hubungan terlarang yang belum terjadi pernikahan, disebut perzinaan.

Hal tersebut dilarang dalam agama Islam.

Menurutnya, hubungan di luar pernikahan saja sudah dilarang, apalagi hubungan sedarah yang di luar pernikahan.

Karena itu, dalam kasus JN dan NV, menurut Mugofir, ada dua hal yang dilanggar, yaitu hubungan sedarah dan zina.

Perbuatan tersebut bisa memberikan efek sosial dari masyarakat yang tak mau lagi menerima keduanya di lingkungan masyarakat.

Bahkan, jika ada pasangan yang melakukan perbuatan terlarang tersebut, keduanya harus diusir.

 Hubungan Sedarah Kakak-Adik Kandung hingga Hamil di Lampung, Dipergoki Istri Saat Berhubungan Intim

Sementara bagi kesehatan, hubungan sedarah akan mengakibatkan keturunan yang cacat.

Menurut Mugofir, kedua kakak adik tersebut harus dipisahkan.

Bahkan, mereka tidak boleh dinikahkan. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved