Tribun Pringsewu
Satroni Kebun Semangka di Pagelaran, 2 Pemuda Gasak Mesin Air
Dua pemuda asal Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Tanggamus harus berurusan dengan polisi.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan
Yogi Saputra (19) dan Hendra (27) nekat mencuri mesin penyedot air milik petani semangka di Pekon Bumi Ratu, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.
Berdasarkan pengakuannya, Yogi mencuri bersama Hendra.
• Hindari Kejaran Polisi, Buron Pencuri Sapi Ini Jadi Petani di Mesuji
Sedangkan pelaku lain berinisial A kini sedang diburu.
Barang bukti yang diamankan berupa ponsel Xiomi 4A dan satu unit mesin sedot air merek Hyundai.
Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pagelaran.
Polisi menjerat keduanya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)
Rekomendasi untuk Anda