Tribun Pringsewu

Satroni Kebun Semangka di Pagelaran, 2 Pemuda Gasak Mesin Air

Dua pemuda asal Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Tanggamus harus berurusan dengan polisi.

Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan
Yogi Saputra (19) dan Hendra (27) nekat mencuri mesin penyedot air milik petani semangka di Pekon Bumi Ratu, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PAGELARAN - Dua pemuda asal Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Tanggamus harus berurusan dengan polisi.

Bersama satu rekannya yang masih buron, Yogi Saputra (19) dan Hendra (27) nekat mencuri mesin penyedot air milik petani semangka di Pekon Bumi Ratu, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.

Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengungkapkan, kedua pelaku beraksi pada Kamis, 13 Juni 2019 sekira pukul 23.30 WIB.

"Saat itu para buruh yang bekerja di kebun tersebut sedang tidur," ujar Syafri mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Minggu, 14 Juli 2019.

Salah satunya Komarudin (24), warga Dusun Surabaya RT/RW 001/001 Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.

Jumat, 14 Juni 2019 pagi itu, Komarudin bangun tidur sekitar pukul 06.00 WIB.

"Korban mencari ponselnya merek Xiomi 4A warna gold yang diletakkan di bawah bantal sudah tidak ada," kata Syafri.

Kemudian, tambah Syafri, korban keluar dan turun dari gubuk.

Pria Gasak Motor di Tempat Pemancingan Seusai Perbaiki Mesin Air

BREAKING NEWS: Ariansyah Ditangkap Curi Mesin Air

Ia menyadari bahwa satu unit mesin sedot air merek Hyundai warna biru dan sebilah parang yang diletakkan di bawah gubuk sudah tidak ada.

Atas temuan tersebut, korban membangunkan teman-temannya dan menceritakan peristiwa itu.

Setelah itu, mereka ikut mencari barang yang hilang.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagelaran.

Anggota Unit Reskrim Polsek Pagelaran bersama Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di rumahnya masing-masing.

Pertama kali petugas menangkap Yogi Saputra.

Berdasarkan pengakuannya, Yogi mencuri bersama Hendra.

Hindari Kejaran Polisi, Buron Pencuri Sapi Ini Jadi Petani di Mesuji

Sedangkan pelaku lain berinisial A kini sedang diburu.

Barang bukti yang diamankan berupa ponsel Xiomi 4A dan satu unit mesin sedot air merek Hyundai.

Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pagelaran.

Polisi menjerat keduanya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved