Tribun Lampung Utara
Pemkab Lampung Utara Target Fasum Dilengkapi Ruang Laktasi di 2020
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara akan menerapkan kebijakan adanya ruang khusus untuk ibu menyusui
Penulis: anung bayuardi | Editor: wakos reza gautama
Padahal sesuai dengan Permenkes tentang Kesehatan Ruang Menyusui Tahun 2013 Pasal 10 dan 11, idealnya ruang menyusui berukuran 3×4 meter serta pintu mudah ditutup dan dikunci.
”Ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup,” tambah Maya Metissa
Nah, selain perkara pembangunan, ada fasilitas lain yang wajib dimiliki seluruh ruang menyusui.
Sekurang-kurangnya, ruangan menyusui harus memiliki peralatan menyimpan ASI.
Seperti lemari pendingin untuk menyimpan ASI, gel pendingin (ice pack), dan sterilisasi botol ASI.
Yang tidak kalah penting, kursi-kursi untuk ibu menyusui harus memiliki sandaran. Karena saat menyusui, ibu harus mengatur posisi badan yang nyaman.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
Berita Terkait