Tribun Tanggamus
Waduh Bukannya Belajar, Masih Pakai Seragam SMP, DS dan AK Nekad Menjambret di Jalinbar Tanggamus
Tekab 308 Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus tangkap dua anak pelaku jambretan jalanan.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Tekab 308 Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus tangkap dua anak pelaku jambretan jalanan.
Menurut Kapolsek Wonosobo Inspektur Satu Amin Rusbahadi, keduanya berinisial DS (15), beralamat di Dusun Sukarame, Pekon Negara Batin, Kecamatan Kota Agung Barat, dan AK (16) beralamat di Pekon Bandar Kejadian, Kec. Wonosobo.
"Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing pada Rabu, 17 Juli 2019 sekira pukul 3.00 WIB di rumahnya masing-masing," kata Amin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Ia menambahkan, dasar penangkapan adalah laporan polisi nomor LP/B-210/VI/2019/LPG/RES TGMS/SEK SOBO, pada 26 Juni 2019. Pelapornya Eka Martuti, warga Pekon Tulung Langok, Kec. Kota Agung Timur yang jadi korban penjambretan oleh dua pelajar tersebut.
Saat itu korban dibonceng temannya Ana Septiana dari Kota Agung hendak menuju ke Wonosobo.
Saat sampai di jalinbar ruas Pekon Bandar Kejadian Kec. Wonosobo mereka dipepet para tersangka yang masih pakai seragam SMP.
Para tersangka memepet dari sebelah kiri dengan sepeda motor merek Honda Beat warna abu-abu metalik tanpa nomor plat polisi.
Lantas tersangka yang dibonceng langsung menarik tas selempang di bahu kiri korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa tas warna hitam yang berisi satu unit ponsel merek Oppo A57 warna emas dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu.
Total kerugian yang korban sekitar Rp 3 juta.
• Ibu Rumah Tangga Gagal Beli Daging Gara-gara Kejambretan
Dari penangkapan terhadap keduanya barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor merek Honda tipe Beat Street warna abu-abu metalik tanpa nopol yang digunakan tersangka.
Lalu satu unit ponsel merek Oppo A57 warna emas berikut satu kotak ponsel tersebut.
"Kedua tersangka terlibat pencurian dengan kekerasan yang dilakukan anak di bawah umur. Untuk tindakannya diatur pasal 365 KUHPidana dan penanganannya sesuai UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," kata Amin.
Dari pemeriksaan terhadap DS dan AK, keduanya sudah beberapa kali melakukan penjambretan dan beraksi dengan teman-teman lainnya.
Untuk DS pernah melakukan lima kali tindak pidana penjambretan, pertama kasus yang baru terungkap dengan korban Eka Martuti.
Lalu di Bandar Lampung sekitar bulan April 2018 dengan barang yang diambil satu ponsel merek Oppo A37 warna merah muda.
Tersangka beraksi bersama temannya inisial GN menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah.
• Niat ke Pasar Malah Dijambret, Ibu Paruh Baya Gagal Beli Daging
Kemudian di jalinbar ruas Gading Rejo, Pringsewu sekitar April 2018, masih beraksi dengan GN, barang yang diambil tersangka satu ponsel Oppo A71 warna hitam dan uang tunai Rp 300 ribu.
Menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah.
Lokasi keempat di Pekon Way Gelang, Kota Agung Barat sekitar bulan Mei 2019 barang yang berhasil diambil berupa uang tunai sebesar Rp 700 ribu.
Tersangka beraksi dengan temannya inisal RZ menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Lokasi kelima di jalinbar ruas Pekon Fajar Isuk, Pringsewu sekitar bulan November 2017.
Barang yang berhasil diambil uang tunai Rp 400 ribu.
Tersangka beraksi bersama temannya inisal GN menggunakan Sepeda Motor Satria Fu warna merah.
Sedangkan untuk tersangka AK sudah beraksi empat kali penjambretan, pertama dengan korban Eka Martuti.
• Bikin Korbannya Patah Tulang, Komplotan Jambret Remaja di Kota Agung Diringkus Polisi
Sebelum itu di jalan Pekon Way Liwok, Kec. Wonosobo sekira bulan Juni 2019.
Barang yang dijambrer satu ponsel merek Samsung J1 Prime warna silver.
Tersangka beraksi bersama temannya inisial RZ menggunakan sepeda motor Satria Fu warna merah.
Ketiga di jembatan Way Awi, Pekon Kandang Besi Kec. Kota Agung Barat sekitar sebelum puasa.
Barang yang diambil berupa tas berisi uang sebesar Rp 200 ribu.
Pelaku bekerja bersama dengan temannya inisial AJ gunakan sepeda motor Honda Beat warna merah.
Keempat di jalinbar Pekon Way Gelang, Kec. Kota Agung Barat pada Juni laku sesudah lebaran.
Barang yang berhasil diambil satu unit ponsel merek Oppo A37 warna silver.
Tersangka bersama AJ menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru putih.
"Kedua pelaku menuturkan uang hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya membeli narkoba jenis sabu-sabu," kata Amin.
• Bajunya Ditarik oleh Korban, Duet Penjambret Jatuh dari Motor
Sementara itu Polsek Sumber Rejo, Polres Tanggamus juga mengamankan tiga anak pelaku pencurian di PAUD Al Khoir di Pekon Dadapan Kecamatan Sumber Rejo.
Menurut Kapolsek Sumber Rejo Inspektur Satu Takarinto, mereka berinisial FZ (12), lalu KP (12) dan JW (12) yang semuanya beralamat di Pekon Dadapan, Kecamatan Sumber Rejo, dan seluruhnya pun masih pelajar.
"Para pelaku diamankan karena mencuri celengan yang selama tiga tahun ini digunakan oleh guru di sana untuk menabung," kata Takarinto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Ia menambahkan, para pelaku diamankan di rumahnya masing-masing pada Rabu, 17 Juli 2019 sekira pukul 16.00 WIB oleh anggota Unit Reskrim, Polsek Sumber Rejo.
Kasus ini dilaporkan oleh Sumiyati (47) pengelola PAUD yang merupakan warga Pekon Campang Kec. Gisting ke Polsek Sumber Rejo dengan nomor laporan LP/B-115/VII/2019/PLD LPG/ RES TGMS/SEK SUMBER.
Kasusnya sendiri terjadi pada Selasa, 9 Juli 2019 sekira jam 16.00 WIB.
Saat itu guru PAUD tersebut bernama Lisnawati masuk ke dalam sekolahan untuk membersihkan sekolah.
• VIDEO Jambret Bertato Menangis Setelah Ditembak Polisi
Saat ada di ruang kelas kondisinya sudah berantakan dan melihat lemari yang berada di ruangan lain yang sebelumnya terkunci sudah dalam keadaan rusak.
Kemudian memeriksa celengan yang berada di dalam lemari sudah tidak ada.
Saksi lalu menuju ke ruangan belakang menemukan celengan sudah tergeletak dan berlubang di bagian bawahnya.
Atas kejadian tersebut Sumiyati melaporkan alami kerugian sekitar Rp 2,5 juta ke Polsek Sumber Rejo.
"Sehubungan para pelaku masih anak di bawah umur maka dalam proses penyidikan perkaranya merujuk ke UU no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Takarinto.
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah celengan, satu pengait gembok yang sudah rusak, dan satu knalpot sepeda motor yang dibeli dari uang curian.
(tribunlampung.co.id/tri yulianto)