Diintip Satpol PP, Sejoli di Dalam Mobil Ignis Tak Pakai Baju. Ternyata Sudah Tiga Jam
Diintip Satpol PP, Sejoli di Dalam Mobil Ignis Tak Pakai Baju. Ternyata Sudah Tiga Jam
Keluarga korban yang kecewa dan malu kepada tetangga dan warga desa akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.
"Pelaku berhasil kita tangkap saat pulang ke rumah," urai Wahyu Norman Hidayat.
Selain menangkap BL, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, dua ponsel, jaket, kaos, sepeda motor, serta celana dalam.
Akibat perbuatannya, pelaku, kata Wahyu Norman Hidayat dijerat Pasal 81, 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus di Lamongan
Kasus yang hampir sama sebelumnya juga terjadi di Lamongan.
Gara-gara dimabuk asmara, pasangan muda-mudi yang masih pelajar melakukan hubungan layaknya suami istri yang dilarang agama.
Apalagi perbuatan nista itu dilakukan berulang hingga lebih 10 kali. Tempat yang dipilih acak, yang penting aman dan bisa melampiaskan nasfu birahinya.
Mulai di area wisata waduk, tempat perkemahan, rumah, hingga kamar mandi sekolah.
Buah dari hubungan asmara yang kebablasan itu pasangan beda usia dan jenjang pendidikan itu, si cewek saat ini hamil tujuh bulan.
FT, si cewek adalah siswi SMK swasta di Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan. Meski masuk sekolah menengah atas, dia sudah berusia 17 tahun.
Sedangkan HFT, si cowok masih siswa SMP, di kecamatan yang sama dengan si cewek. Usianya 15 tahun, dua tahun lebih tua dari si cewek.
Saat janin di perut FT makin membesar, masalah mulai muncul. HFT tak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya, menghamili anak orang.
Sehingga dia dilaporkan orang tua si cewek ke polisi, Selasa (25/4/2017). Empat hari kemudian, akhirnya harus berurusan dengan hukum, setelah polisi berhasil mencokoknya, Jumat (28/4/2017).
Saat dibekuk anggota resmob Polres Lamongan, HFP saat sedang asyik ngopi di warung sebelah SPBU Sugio.
Pelajar ingusan ini sempat menghilang setelah dilaporkan Santriman, orang tua FT ke Polres Lamongan.
Itu dilakukan, karena tersangka terus menghindar saat keluarga korban memintanya untuk bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan kepada FT.
Bahkan karena tidak ingin ketemu orang tua korban, HFP sengaja sampai harus bolos sekolah hingga beberapa hari.
Namun, seperti pepatah sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga.
HFP dibekuk saat sedang santai ngopi di warung Jalan Raya Sugio. Dengan mengenakan celana jeans dan baju warna hijau buram.
Tersangka tak berkutik saat dua anggota resmob menjemputnya di warung yang cukup ramai itu.
Saat Surya mengambil gambarnya, tersangka hanya bisa tertunduk dan belum banyak mamberikan pengakuan.
Namun HFP mengakui, bahwa dia memang telah berkali-kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan FT yang diakui sebagai pacar dan kekasihnya, meski pendidikannya kalah dibanding sang pacar.
Namun HFP takut dimintai pertanggujawaban, karena pada dasarnya ia tidak siap untuk menikahi korban.
Tersangka tak tahu harus berbuat apa, setelah tahu bahwa FT hamil akibat berulangkali melakukan hubungan intim dengannya.
"Sata tidak tahu, bingung Pak," ucapnya, sambil sedikit cengengesan.
Sementara janin di perut FT makin besar dan kini usainya tujuh bulan.
Gagahi Siswi SMP
Naas menimpa FDAT (15), siswi sebuah sekolah menengah pertama negeri di Kota Kupang, NTT.
Berniat menghabiskan malam dengan menginap di rumah sahabatnya, remaja putri berparas cantik itu malah dicabuli oleh DR, seorang tetangga yang mabuk usai menenggak minuman keras.
Peristiwa pilu ini terjadi di rumah sahabatnya, Vanesa (bukan nama sebenarnya) di Jalan Nangka, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang pada Selasa (8/1/2019) sekira pukul 04.00 Wita.
Akibat peristiwa ini, FDAT mengalami sakit pada kemaluannya hingga beberapa hari.
Kuasa hukum korban, Hery Batileo, SH kepada POS-KUPANG.COM menjelaskan, peristiwa ini bermula dari niat FDAT untuk menginap di rumah sahabatnya yang beralamat di Jalan Nangka pada Senin (7/1/2019).
FDAT yang sudah sering menginap di tempat itu seperti biasanya bersama dengan sahabatnya nongkrong di teras salah satu rumah tetangga bersama beberapa remaja di tempat itu.
Sekira pukul 23.00 Wita, para remaja yang merupakan siswa sekolah menengah atas itu mulai minum minuman keras.
Usai kejadian itu korban pun mengalami sakit pada kemaluannya.
Ia bersama ibunya, didampingi kuasa hukumnya kemudian mendatangi SPKT Polres Kupang Kota pada Selasa (15/1/2019) sekira pukul 12.00 Wita untuk membuat laporan polisi.
Dalam laporan polisi bernomor LP / B/058/I/2019 itu, mereka melaporkan DR, siswa SMKN 5
Kupang dengan tuduhan percabulan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH membenarkan laporan tersebut.
Ia mengatakan jika kasus yang dilaporkan dengan didampingi oleh kuasa hukum dari LBH Surya itu ditangani Unit PPA.
"Benar ada laporan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh korban yang didampingi oleh LBH Surya, saat ini ditangani PPA," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sejoli Mahasiswa dan Siswi Remaja Kepergok Berhubungan Badan di Dalam Mobil, Ditangkap Satpol PP