3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung
Breaking News Kopda Bazarsah Waswas Jelang Sidang Vonis Hari Ini
Diketahui sidang vonis kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung digelar oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Palembang - Kopda Bazarsah terdakwa penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung pasrah kepada majelis hakim sidang vonis hari ini, Senin (11/8/2025).
Diketahui sidang vonis kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung digelar oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Tak hanya Kopda Bazarsah, sidang vonis ini juga digelar untuk terdakwa oknum TNI lalinnya yaitu Peltu Yun Hery Lubis.
Pantauan TribunSumsel.com di lokasi, terdakwa Bazarsah datang sekitar ke Pengadilan Militer I-04 Palembang pada pukul 08:30 WIB dengan pengawalan ketat anggota TNI AD.
Anggota Pom TNI AD yang mengawal proses persidangan vonis hari ini tampak lebih banyak dari biasanya.
Terlihat ada dua metal detector digunakan untuk memeriksa setiap pengunjung yang datang.
Sebelum sidang dimulai, anggota Pom TNI AD melakukan gladi di ruang sidang.
Sedangkan keluarga korban belum hadir di ruang sidang.
Majelis hakim yang diketuai Mayor CHK (K) Endah Wulandari sedang mempersiapkan pembacaan putusan terhadap terdakwa Peltu Yun Hery Lubis.
Menjelang vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Militer Palembang, tim penasihat hukum Kopda Bazarsah menyerahkan semuanya kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Menurut Kepala Korps Hukum Kodam II Sriwijaya sekaligus ketua tim penasihat hukum Kopda Bazarsah, Kolonel CHK Amir Welong SH mengatakan meski pihaknya berpendapat bahwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan tidak terbukti, majelis hakim yang dapat memutuskan.
"Nanti lah majelis hakim yang mempertimbangkan bagaimana fakta sebenarnya. Kami yakin majelis hakim pengadilan militer sangat bijak dalam mengambil keputusan. Tentunya kami selaku kuasa hukum menyerahkan semuanya kepada majelis hakim," ujar Amir kepada Tribunsumsel.com, Minggu (10/8/2025).
Amir mengungkap, alasan kenapa pasal 340 KUHP kurang tepat karena pada saat peristiwa tersebut terdakwa Bazarsah melakukan penembakan secara spontanitas, meskipun senjata api tersebut memang selalu dibawa ketika berada di arena judi.
"Kalau dia berencana berarti ada unsur perencanaan. Di persidangan juga diketahui, pada saat kejadian, terdakwa bereaksi setelah tahu ada ancaman. Sebelumnya hubungan dengan Polsek dengan Posramil juga baik-baik saja tidak ada masalah," katanya.
Ia menambahkan, kondisi Kopda Bazarsah saat ini sudah was-was menjelang putusan vonis majelis hakim pada Senin 11 Agustus 2025 mendatang.
Sikap Kopda Bazarsah Saat Hakim Ucapkan Kekecewaannya, "Ini yang Kamu Tanam!" |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Divonis Mati, Tangis Keluarga 3 Polisi Pecah |
![]() |
---|
Ekspresi Kopda Bazarsah Saat Divonis Mati dalam Kasus Penembakan 3 Polisi |
![]() |
---|
Alasan Hakim Tetap Vonis Mati Kopda Bazarsah, Meski Pembunuhan Berencana Tak Terbukti |
![]() |
---|
Sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang Vonis Mati Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.