Tribun Lampung Utara

Kades di Lampung Utara Terjerat Korupsi Dana Desa, Begini Tanggapan ‎Pemkab

Kejari Lampung Utara menahan tiga pejabat Desa Ratu Abung, Kecamatan Abung Selatan karena diduga menyelewengkan dana desa.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Edunews.id
Ilustrasi Dana Desa 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menyerahkan sepenuhnya kasus korupsi yang menjerat Penjabat Kepala Desa Ratu Abung Zainal Fardi ke proses hukum.

Kejari Lampung Utara menahan tiga pejabat Desa Ratu Abung, Kecamatan Abung Selatan karena diduga menyelewengkan dana desa.

Ketiga tersangka yakni Manijah (Kades), Sabardi (Sekdes), dan Zainal Fardi (Pj Kades).

Ketiganya diduga menyalahgunakan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun anggaran 2016.

Zainal Fardi adalah penjabat kepala Desa Ratu Abung yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).

"Kami masih menunggu proses hukumnya dari aparat penegak hukum," kata Inspektur Lampung Utara Mankodri via telepon, Rabu, 24 Juli 2019.

Mankodri mengingatkan kepada seluruh aparat desa untuk tidak macam-macam dalam mengelola dana desa.

"Yang kemarin bukan contoh. Tapi ini pembuktian aparat penegak hukum melakukan tugasnya dalam menangani perkara, khususnya korupsi," tegasnya.

Ia berharap semua kepala desa bisa tertib dalam menggunakan dana desa dan alokasi dana desa.

Kejari Lampung Utara Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp 78 Juta

Terbukti Markup Dana Desa Tapi Tak Dapat Sanksi, Warga Demo Kepala Pekon di Pringsewu Diberhentikan

"Saya harap ke depan tidak ada lagi pelanggaran, baik administrasi atau lainnya," katanya.

Setelah menjalani pemeriksaan, tiga pejabat Desa Ratu Abung Kecamatan Abung Selatan langsung dijebloskan ke sel tahanan.

Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Utara Van Barata Semenguk, ketiga pejabat pemerintah desa itu ditahan karena diduga kuat terlibat korupsi ADD dan DD anggaran tahun 2016.

"Ketiga pejabat desa ini langsung dilakukan penahanan karena diduga melakukan korupsi anggaran dana desa," katanya, Rabu, 24 Juli 2019.

Korupsi dana desa itu dilakukan secara bersama-sama oleh ketiga pejabat Desa Ratu Abung, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.

Dalam perkara ini, terang Barata, pihaknya menemukan kerugian negara Rp 80 juta.

Aliran ADD dan DD ini mereka cairkan untuk kegiatan pembangunan desa.

Namun, saat pencairan terdapat sisa anggaran yang dibagi-bagi oleh ketiga tersangka.

“Yang melakukan ini adalah Sekdesnya. Kadesnya melakukan korupsi saat pencairan 60 persen. Sedangkan Pj saat melakukan pencairan 40 persen,” jelasnya.

Penetapan ketiga tersangka, lanjut dia, dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka yang diduga menyelewengkan anggaran dana desa dan dana desa sejak tahun 2019.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Barata, ketika tersangka langsung dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved