Tribun Pesawaran

Kesal Kena Tilang, Warga Pringsewu Diamankan karena Unggah Ujaran Kebencian di Medsos

Gara-gara ditilang, Gusdian Prakoso (29) meluapkan kekesalannya kepada polisi melalui media sosial.

Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan
Gusdian (tengah) hanya tertunduk saat dihadirkan dalam ekspose hasil Operasi Sikat Krakatau 2019 di Mapolres Pesawaran, Kamis (25/7/2019). Karena kesal ditilang, Gusdian mengunggah ujaran kebencian di medsos. 

"Sehingga Mas Gusdian kita amankan, kita ajak main-main ke Polres. Biar Mas Gusdian tahu kerjanya polisi itu seperti apa," ucap dia.

Popon mengimbau masyarakat supaya lebih hati-hati dan bijak menggunakan media sosial.

Sebelum diunggah ke media sosial, disarankan konten yang akan dibagikan dipertimbangkan baik buruknya.

"Jangan asal membuat postingan yang akhirnya dapat merugikan diri sendiri," kata Popon.

Kapolres mengatakan, Gusdian bisa dikenai UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian di Tuba Diringkus Ketika Turun dari Bus

Popon menekankan, pihaknya sebenarnya memberikan pelajaran kepada Gusdian supaya jera.

"Berkaitan ujaran kebencian kita lihat dulu. Kalau bisa kita bantu, kita bantu. Intinya saya memberikan pelajaran supaya jera saja," ujarnya.

Dalam Operasi Sikat Krakatau 2019, Polres Pesawaran berhasil mengungkap empat perkara C3 (curat, curas dan curanmor) dengan mengamankan delapan tersangka.

Petugas juga menyita barang bukti hasil kejahatan dan alat yang digunakan para tersangka.

Termasuk tujuh pucuk senpi rakitan jenis revolver, delapan amunisi aktif, dan dua granat nanas.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved