Tribun Pesawaran

Kesal Kena Tilang, Warga Pringsewu Diamankan karena Unggah Ujaran Kebencian di Medsos

Gara-gara ditilang, Gusdian Prakoso (29) meluapkan kekesalannya kepada polisi melalui media sosial.

Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan
Gusdian (tengah) hanya tertunduk saat dihadirkan dalam ekspose hasil Operasi Sikat Krakatau 2019 di Mapolres Pesawaran, Kamis (25/7/2019). Karena kesal ditilang, Gusdian mengunggah ujaran kebencian di medsos. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GEDONG TATAAN - Gara-gara ditilang, Gusdian Prakoso (29) meluapkan kekesalannya kepada polisi melalui media sosial.

Warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu itu pun diamankan petugas Reskrim Polres Pesawaran karena dugaan kasus ujaran kebencian.

Gusdian mengucapkan kata-kata tak pantas kepada institusi Polri melalui unggahan status di Facebook pada 3 Juli 2019. 

Gusdian mengunggah status menggunakan akun palsu, M Arjuna Refan Harun.

Gusdian mengakui perbuatannya dilakukan karena kesal ditilang anggota Satlantas Polres Pesawaran.

Saat itu, ia ditilang karena tidak membawa surat kendaraan.

Dua hari berselang, Gusdian dijemput oleh petugas Polres Pesawaran

"Akhirnya dengan hasil karyanya yang indah ini tadi, bertemulah Mas Gusdian dengan seluruh polisi di Pesawaran," ujar Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro dalam ekspose hasil Operasi Sikat Krakatau 2019 di halaman Mapolres Pesawaran, Kamis (25/7/2019).

Di hadapan awak media, Gusdian hanya dapat tertunduk dengan mata berkaca-kaca.

Singgung Lampung dengan Ujaran Kebencian, Kandidat Doktor Dikenai Wajib Lapor

Dugaan Ujaran Kebencian, Babang Tamvan Andika akan Laporkan Akun IG @berlliana.lovell ke Mabes Polri

Gusdian pun diberi kesempatan menyampaikan permohonan maaf kepada Polres Pesawaran dan Polres Pesawaran di hadapan awak media. 

"Memohon maaf kepada Polres Pesawaran dan anggota Polres Pesawaran atas kata-kata saya, yang menghina Polres Pesawaran di media sosial," ujarnya.

Dia  sangat menyesal dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.

"Saya mohon maaf kepada seluruh anggota Polri, khususnya Polres Pesawaran," tambahnya.

Popon menyadari, ada kalanya kita tak bisa menahan emosi. 

Dalam perkara ini, yang menjadi pelapornya adalah Polres Pesawaran.

"Sehingga Mas Gusdian kita amankan, kita ajak main-main ke Polres. Biar Mas Gusdian tahu kerjanya polisi itu seperti apa," ucap dia.

Popon mengimbau masyarakat supaya lebih hati-hati dan bijak menggunakan media sosial.

Sebelum diunggah ke media sosial, disarankan konten yang akan dibagikan dipertimbangkan baik buruknya.

"Jangan asal membuat postingan yang akhirnya dapat merugikan diri sendiri," kata Popon.

Kapolres mengatakan, Gusdian bisa dikenai UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian di Tuba Diringkus Ketika Turun dari Bus

Popon menekankan, pihaknya sebenarnya memberikan pelajaran kepada Gusdian supaya jera.

"Berkaitan ujaran kebencian kita lihat dulu. Kalau bisa kita bantu, kita bantu. Intinya saya memberikan pelajaran supaya jera saja," ujarnya.

Dalam Operasi Sikat Krakatau 2019, Polres Pesawaran berhasil mengungkap empat perkara C3 (curat, curas dan curanmor) dengan mengamankan delapan tersangka.

Petugas juga menyita barang bukti hasil kejahatan dan alat yang digunakan para tersangka.

Termasuk tujuh pucuk senpi rakitan jenis revolver, delapan amunisi aktif, dan dua granat nanas.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved