Polisi Dikabarkan Setop Proyek Jembatan Way Tebu II di Tanggamus, LBH: Pemkab Harus Taat Aturan

Polisi Dikabarkan Setop Proyek Jembatan Way Tebu II di Tanggamus, LBH: Pemkab Harus Taat Aturan

Penulis: Andi Asmadi | Editor: Andi Asmadi
ISTIMEWA
Polres Tanggamus menghentikan pengerjaan proyek Jembatan Way Tebu II yang sedang digarap oleh Dinas PUPR Tanggamus, Jumat (26/7). Proyek tersebut sedang bermasalah karena dilaporkan oleh pemilik lahan ke Polda Lampung. 

Polisi Setop Proyek Jembatan Way Tebu II di Tanggamus, LBH: Pemkab Harus Taat Aturan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Polres Tanggamus dikabarkan menghentikan pengerjaan proyek Jembatan Way Tebu II yang sedang digarap oleh Dinas PUPR Tanggamus, Jumat (26/7). Proyek tersebut sedang bermasalah karena dilaporkan oleh pemilik lahan ke Polda Lampung.

Jembatan Way Tebu II dibangun dengan dana Rp 3,86 miliar dengan ruas Ciherang Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Pengerjaan proyek Jembatan Way Tebu II berlangsung sejak pekan lalu, meski kasus hukum belum tuntas dan Polda Lampung masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Bantah Setop Proyek, Polres Tanggamus Pertahankan Kondusivitas Pembangunan Jembatan Way Tebu II

Sederet Fakta tentang Polisi yang Menembak Mati Bripka Rahmat di Cimanggis

Tengah Malam Dapat Telepon dari Anggota TNI, Suami Diminta Jemput Istrinya yang Selingkuh

Sebelumnya, Pemkab Tanggamus dilaporkan ke Polda Lampung dalam kasus dugaan penyerobotan tanah terkait pembangunan Jembatan Way Tebu II. Yang dilaporkan antara lain Bupati Tanggamus Dewi Handajani, Kepala Dinas PUPR Riswanda JA, Bowo Nugroho Kabid Dinas PUPR selaku PPK, dan Camat Setempat Hardasah.

Mereka dilaporkan atas dugaan menduduki lahan tanpa izin, pemalsuan dokumen, dalam nomor laporan LP/B-990/VII/2019/SPKT Polda Lampung, pada Selasa 16 Juli 2016, oleh pelapor Iis Devita selaku keluarga pemilik tanah tersebut.

Dede Supriadi, kerabat pemilik tanah, mengatakan, sekitar 139 meter persegi tanah diserobot dan bisa menjadi 500 meter persegi jika dibangun talud. Namun, sampai jembatan dikerjakan, pemilik tanah tidak mendapat ganti rugi.

Direskrim Polda Lampung menyelidiki laporan tersebut dan akan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat, mulai dari lurah sampai bupati.

Mirip Vellfire, Toyota HiAce Premio Dibanderol Rp 516,6 Juta

Sikap LBH

Lembaga Bantuan Hukumj (LBH) Bandar Lampung menyikapi masalah tersebut, menyatakan, Pemkab Tanggamus atau instansi terkait harus taat aturan. Untuk menggusur dan membangun harus terlebih dahulu dipastikan kondisi tanah sudah clear and clean.

"Jika pembangunan  dilakukan dengan menggusur tanah tanah masyarakat tanpa adanya pembebasan sesuai dengan Undang-undang, maka pemerintah Kabupaten Tanggamus telah diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyerobot tanah masyarakat," kata Kodri Ubaidillah SH, Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung dalam rilis yang diterima Tribun, Jumat malam.

Menurut Kodri, proses pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten harus melihat status tanahnya. Apabila ada tanah masyarakat, maka harus dilakukan pembebasan terlebih dahulu dan baru dilakukan pembangunan proyek seperti yang telah direncanakan.

Polisi Ditembak Polisi hingga Tewas - 9 Fakta Baru yang Terkuak, 7 Peluru Dilepaskan Akibat Emosi

Pembangunan untuk kepentingan umum telah diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Jo Peraturan Presiden No 71 Tahun 2012 yang mengatur pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum baik mengatur terkait pembebasan lahan bagi kepentingan umum dan lain sebagainya.

"Apabila Pemerintah Kabupaten Tanggamus tidak melaksanakan amanat Undang-undang, maka pembangunan tersebut harus dihentikan terlebih dahulu sebelum ada penyelesaian," kata Kodri.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved