Fakta-fakta Seputar Junior Polisi Letuskan Tujuh Tembakan ke Senior Hingga Tewas

Brigadir Rangga menembak Bripka Rahmat pada bagian dada, leher, paha, dan perut menggunakan senjata api jenis HS 9.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Reny Fitriani
kompas.com
Personel kepolisian membawa jenazah Bripka Rahmat Effendy untuk dimakamkan di Rumah Duka Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (26/7/2019). Bripka Rahmat Effendy tewas setelah ditembak sesama anggota polisi Bripda RT di Polsek Cimanggis Depok. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wpa/pras.(ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA) 

5. Izin kepemilikan senjata Izin kepemilikan senjata api jenis HS 9 yang digunakan Brigadir Rangga Tianto untuk menembak rekannya, Bripka Rahmat Efendy, baru diperpanjang pada Mei 2019.

Senjata api tersebut merupakan milik Brigadir Rangga.

Dirpolair Baharkam Polri Brigjen Pol Lotharia Latif mengatakan, setiap anggota wajib memperpanjang izin kepemilikan senjata api setiap tahun.

Latif mengungkapkan, Rangga telah melewati tahap uji psikologi untuk memperpanjang kepemilikan senjata apinya.

Ia menyerahkan proses hukum Rangga kepada profesi dan pengamanan (Propam) Polri.

6. Tinggalkan dua anak Jenazah Bripka Rahmat dibawa ke rumahnya di Jalan Permata, Cimanggis, Tapos, Depok pada Jumat pukul 10.00 WIB.

Bripka Rahmat dimakamkan setelah shalat Jumat.

Dia meninggalkan dua anak dan satu istrinya.

Sederet Fakta tentang Polisi yang Menembak Mati Bripka Rahmat di Cimanggis

Tetangga dan keluarga korban berdatangan memenuhi rumah korban untuk memberi ucapan bela sungkawa.

Detik-detik Mencekam Brigadir Rangga Tembak Mati Bripka Rahmat, Seluruh Polisi Disuruh Keluar Semua

Rekan almarhum sesama polisi juga memenuhi kediaman Bripka Rahmat. (kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Fakta Polisi Tembak Polisi di Depok",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved