Gadis di Lampung Utara Diperkosa Pacar Berkali-kali, Akhirnya Lapor Polisi

Gadis di Lampung Utara Diperkosa Pacar Berkali-kali, Akhirnya Lapor Polisi

Penulis: anung bayuardi | Editor: Heribertus Sulis
indianexpress.com
ILUSTRASI - Gadis di Lampung Utara Diperkosa Pacar Berkali-kali, Akhirnya Lapor Polisi 

Gadis di Lampung Utara Diperkosa Pacar Berkali-kali, Akhirnya Lapor Polisi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI  - Kasus pencabulan kembali terjadi di Lampung Utara.

Seorang gadis dikurung oleh kekasihnya di dalam rumah selama lima hari lalu digagahi berkali-kali.

Peristiwa itu dialami AD (17), warga Kotabumi, Lampung Utara.

Tidak terima atas perlakuan tidak senonoh itu, AD pun melaporkan kekasihnya, IJ (18), ke Mapolres Lampung Utara. 

Laporan korban tertuang dalam surat nomor LP/B/507/VII/2019/Polda Lampung/SPKT Res LU tanggal 25 Juli 2019.

Setelah mendapat laporan, anggota Satuan Reskrim Polres Lampung Utara langsung bergerak dan meringkus pelaku. 

"Atas laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Apriliyanto, mendampingi Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, Jumat (26/7/2019).

Hendrik membeberkan kronologi peristiwa pencabulan yang dialami AD.

 Kenal di Facebook, Gadis 15 Tahun di Pringsewu Digagahi 8 Kali dalam Semalam

Bermula saat AD dijemput untuk diajak ke rumah pelaku IJ, Kamis (11/7/2019).

Sesampai di rumahnya, pelaku memaksa korban melayani hasratnya.

Berdasarkan pengakuan AD, pelaku menyetubuhinya dua kali. 

Belum puas sampai di situ, pelaku kembali mengajak korban bertemu, Sabtu (20/7/2019).

Dengan modus sama, pelaku membawa korban ke rumahnya.

Di sana, pelaku mengurung korban hingga Rabu (24/7/2019).

Selama lima hari itulah, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 12 kali. 

"Pada hari Kamis (25/7/2019), keluarga menjemput korban di rumah pelaku.

Dari peristiwa itulah, korban melaporkan kejadian yang telah dialaminya ke Polres Lampung Utara," ungkap Hendrik.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undamg Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

"Untuk saat ini pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Kenal di Facebook

Anggota Reskrim Polsek Abung Selatan mengamankan IG (25), warga Abung Semuli, Lampung Utara, Rabu, 27 Februari 2019 sekitar pukul 22.00 WIB.

Pemuda yang sehari-hari bekerja serabutan itu ditangkap di kediaman kerabatnya di daerah Baturaja, Sumatera Selatan.

Tersangka diamankan karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis berinisial Am (16), warga Blambangan Pagar, Lampung Utara.

Kapolsek Abung Selatan Ajun Komisaris Sukimanto menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan Ma (51), ibu korban, Selasa, 26 Februari 2019.

Saat itu Ma melaporkan anaknya telah dibawa kabur oleh IG ke Baturaja.

Saat itu rekan korban melihat tersangka pergi bersama Am sepulang sekolah, pada akhir Januari 2019.

Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Mendapat informasi dari kerabat tersangka, IG diketahui berada di Baturaja.

 8 Pria Gagahi Kambing Hamil Hingga Mati, Waspadai Penyimpangan Seksual Manusia pada Hewan

Tidak ingin buruannya hilang, anggota Reskrim Polsek Abung Selatan langsung menuju rumah IG.

“Tersangka diamankan di rumahnya yang ada di Baturaja saat sedang tidur,” ujar Sukimanto, Kamis, 28 Februari 2019.

Selanjutnya polisi langsung membawa IG ke Polsek Abung Selatan.

Tersangka akan dikenai UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 8 tahun penjara. 

IG mengatakan, persoalannya dengan Am sudah selesai hingga ke tingkat desa. 

Ia mengaku membawa Am ke Baturaja dan melakukan hubungan layaknya suami istri.

Menurut dia, perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

“Saya lakukan hubungan suami istri karena suka sama suka. Saya juga sudah sayang dengan Am,” jelasnya.

 Dirudapaksa di Kebun Jagung, Bocah 16 Tahun di Pesawaran Hamil

IG mengaku berkenalan dengan Am sekitar setahun lalu melalui Facebook.

Singkat cerita, keduanya menjalin hubungan asmara.

IG mengatakan, hubungan layaknya suami istri kali pertama terjadi di rumah Am.

Diperkosa 3 Pemuda di Jembatan

Sebelumnya, tiga orang pemuda nekat memerkosa secara bergilir gadis berusia 18 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi di Metro, Lampung

Para pemuda itu nekat memerkosa gadis itu di jembatan gantung.

Tiga pemuda asal Kabupaten Lampung Tengah ditangkap aparat Polsek Metro Utara.

Mereka ditangkap atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul.

Kapolsek Metro Utara Ajun Komisaris Pancarudin mengatakan, penangkapan tiga pemuda itu setelah ada laporan dari korban.

Korban merupakan warga Metro.

"Jadi, tanggal 11 Juni 2019, sekira pukul 14.00 WIB, kami melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki."

"Mereka diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan sebagaimana dimaksud pasal 285 KUHP sub 289 KUHP," kata Pancarudin, Rabu (12/6/2019).

Aksi cabul para remaja tersebut, lanjut Pancarudin, bermula pada Senin 10 Juni 2019 sekitar pukul 20.30 WIB.

Di mana, dua orang pelaku berkunjung ke rumah korban.

Mereka mengajak korban keluar rumah.

Korban sempat menolak ajakan tersebut.

"Nah, salah satu pelaku memaksa dengan alasan untuk menemaninya menjemput teman wanitanya."

"Karena merasa tidak enak, korban menuruti permintaan para pelaku."

"Saat di jalan, kendaraan pelaku diarahkan ke jembatan gantung Purwosari Metro Utara," imbuhnya.

Di jembatan gantung tersebut, para pelaku yang mengonsumsi minuman keras (miras) melampiaskan aksi bejat mereka.

"Korban mengaku disetubuhi secara bergilir."

"Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada pihak keluarga."

"Lalu, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Metro Utara," terangnya.

Pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan berinisial MR (25), warga Dusun 1 Mojopahit RT 012 RW 6 Punggur.

Serta, WD (20) dan AP (17), warga Kampung Karang Anyar Agung, Terbanggi Agung, Lampung Tengah.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka tersebut menjalani pemeriksaan di Mapolsek Metro Utara.

Mereka diamankan berikut barang bukti dua unit sepeda motor, seperangkat pakaian korban, dan dua unit ponsel.

Diperkosa 8 Kali dalam Semalam

Sebelumnya di Lampung, seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban perbuatan bejat pemuda yang ia kenal lewat media sosial (medsos) Facebook.

Dalam semalam, korban diperkosa hingga 8 kali oleh seorang pemuda berusia 18 tahun.

Korban merupakan gadis berusia 15 tahun asal Pringsewu berinisial DS.

Sementara, tersangka berinisial IR (18).

Pelaku merupakan warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.

Dalam menjalankan aksi bejatnya, IR turut mengajak dua rekannya.

Kedua rekan tersangka adalah YM (16) dan SK (21).

Ketiganya dilaporkan ibu korban, BS (43), ke Polsek Sukoharjo, pada Sabtu, 13 Juli 2019.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku.

Kapolsek Sukoharjo, Polres Tanggamus, Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, ketiga pelaku diamankan di rumah masing-masing.

"Para pelaku diamankan Sabtu, 13 Juli 2019 pukul 19.00 WIB, di rumah masing-masing," kata Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Senin, 15 Juli 2019.

Deddy mengungkapkan, IR merudapaksa korban di areal pesawahan Pekon Pandansari Selatan, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu pada Minggu, 30 Juni 2019 sekitar pukul 23.30 WIB.

Di sanalah, korban diperkosa IR berkali-kali.

Kemudian, pelaku membawa korban ke rumahnya.

Pelaku turut mengajak dua rekannya, YM dan SK.

Korban menolak permintaan YM dan SK untuk berhubungan intim layaknya suami istri.

Meski tak melakukan hubungan badan, keduanya masih sempat mencabuli korban.

"Berdasarkan pengakuan para pelaku, IR yang menyetubuhi korban sebanyak delapan kali."

"Sementara dua rekannya hanya mencabuli korban," ungkap Deddy Wahyudi.

Kapolsek mengungkapkan, korban mengenal IR sekitar satu bulan melalui Facebook.

Setelah akrab, pelaku kemudian mengajak korban menonton kuda lumping. 

Korban yang merasa sudah akrab tidak menaruh curiga.

Namun, IR dkk memanfaatkan kepolosan korban untuk melampiaskan nafsu mereka.

Kini, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. 

Para pelaku terancam pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan 76 E jo pasal 82 ayat 1 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Polsek Sukoharjo mengamankan celana jins warna hitam, kemeja, jilbab warna kuning, pakaian dalam korban, seprai, dan satu unit sepeda motor Honda Vario nopol B 3465 SUJ warna hitam. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved