Tribun Bandar Lampung

Perdagangan Gading Gajah Terungkap Berkat Kasus Cula Badak

Dari penelusuran Tribunlampung.co.id, pengungkapan kasus perdagangan gading gajah ini merupakan yang pertama sejak 2016.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Tiga orang diamankan saat akan menjual dua gading gajah senilai Rp 50 juta. 

Pesan singkat dari Tribunlampung.co.id tak dibalas.

Dari penelusuran Tribunlampung.co.id, pengungkapan kasus perdagangan gading gajah ini merupakan yang pertama sejak 2016.

Pada Juli 2016, tiga orang ditangkap di Way Jepara, Lampung Timur karena menjual 43 batang gading gajah berbentuk pipa rokok.

Pada Maret 2013, dua tersangka diamankan menjual  12 batang pipa rokok gading gajah ukuran 15 cm yang dijual seharga Rp 600 ribu sampai Rp 2 juta di Tanggamus.

Rp 50 Juta

Tiga orang diamankan saat akan menjual dua gading gajah senilai Rp 50 juta.

Kepala Seksi Wilayah III Palembang Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan dan Lingkungan Wilayah Sumatera M Hariyanto mengatakan, penangkan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari warga.

"Kami dapatkan adanya perdagangan gading gajah. Kami kemudian langsung membentuk tim yang terdiri dari Balai Gakum, TRC (Tim Reaksi Cepat) BBTN Bukit Barisan Selatan, WCS, Yabi, dan Ditreskrimsus Polda Lampung," ungkap M Hariyanto, Minggu, 28 Juli 2019.

Penangkapan dilakukan di Rumah Makan Begadang V di Kalibalok, Bandar Lampung pada Jumat, 26 Juli 2019.

"Kami tindak lanjuti dengan melakukan penggerebekan ke lokasi sekitar pukul 23.00 WIB," sebutnya.

Dalam penggerebekan itu, Hariyanto mengatakan, pihaknya mengamankan tiga orang yang terlibat penjualan gading gajah tersebut.

Ketiganya adalah M Ariadi Candra (45), warga Desa Kota Gapura, Kotabumi, Lampung Utara; Julvaredy Pratama, warga Desa Kotabumi Ilir, Kotabumi, Lampung Utara, dan Suadi, warga Desa Sukanegara, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

"Rencananya, dua gading gajah dengan panjang masing 47 centimeter dan 50 centimeter ini dijual akan Rp 50 juta," ungkapnya.

Hariyanto menuturkan, dari tiga orang yang diamankan, pihaknya baru menetapkan dua orang sebagai tersangka pemilik gading gajah dan penjual gading gajah.

Terbukti Jual Beli Cula Badak Sumatera, Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Sementara, satu orang belum ditetapkan statusnya karena sebagai keponakan pemilik dan hanya membantu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved