Tribun Bandar Lampung

Perdagangan Gading Gajah Terungkap Berkat Kasus Cula Badak

Dari penelusuran Tribunlampung.co.id, pengungkapan kasus perdagangan gading gajah ini merupakan yang pertama sejak 2016.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Tiga orang diamankan saat akan menjual dua gading gajah senilai Rp 50 juta. 

"Yang jelas akan dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf d jo pasal 40 ayat 2 UURI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, dengan hukuman paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta," jelasnya.

Menurut Hariyanto, gading gajah tersebut diperkirakan sudah disimpan dua hingga tiga tahun lamanya.

"Nantinya akan dibawa ke ACMEN untuk dianalisis DNA-nya sehingga tahu gajah ini dari keluarga mana," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved