Tribun Bandar Lampung

Perdagangan Gading Gajah Terungkap Berkat Kasus Cula Badak

Dari penelusuran Tribunlampung.co.id, pengungkapan kasus perdagangan gading gajah ini merupakan yang pertama sejak 2016.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Tiga orang diamankan saat akan menjual dua gading gajah senilai Rp 50 juta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengungkapan kasus perdagangan gading gajah dengan harga fantastis berawal dari hasil pengembangan kasus penjualan cula badak.

Ujang, anggota Tim Reaksi Cepat BBTN Bukit Barisan Selatan, menuturkan, pengungkapan ini berhubungan dengan upaya penangkapan cula badak di Waycanguk beberapa waktu lalu.

"Tapi setelah kami periksa, cula badak tersebut palsu, dan mediator kami link-nya lumayan terkait jaringan (penjualan hewan dilindungi)," bebernya, Minggu, 28 Juli 2019.

Kata Ujang, pihaknya kemudian dijanjikan untuk diperlihatkan gading gajah.

"Tapi gagal. Itu awal bulan ini, Juli. Dari situ kami punya jaringan di bagian investigasi itu terus komunikasi jika barangnya ada. Kami melihat ternyata benar," sebut pria yang aktif di Suaka Rhino Sumatera Yayasan Badak Indonesia (SRS Yabi) ini.

Dari situlah, kata Ujang, pihaknya berhasil mengamankan tiga penjual gading gajah.

Dari pengakuan pelaku, gading itu merupakan barang simpanan.

Diperkirakan, gading ini sudah lima tahun disimpan.

"Tapi kami belum bisa memastikan karena itu harus dari keterangan ahli," bebernya.

Belum Sempat Jual 2 Gading Gajah Rp 50 Juta, 3 Orang Ditangkap di Rumah Makan di Bandar Lampung

Kepolisian dan Pemerintah Diminta Komitmen Berantas Penjual Gading Gajah

Gading gajah tidak diperjualbelikan secara bebas.

Modus penjualan secara terbatas melalui jaringan tertentu.

"Untuk itu nantinya gading ini dibawa dulu, dianalisis, agar bisa tahu keluarga gajah di mana. Kalau dari bentuk memang gading gajah sumatera. Tapi kami gak tahu ini Sumatera mana," paparnya.

Soal tangkapan, kata Ujang, pada tahun 2019 pihaknya baru mengungkap satu kasus perdagangan gading gajah.

"Kalau perdagangan hewan dilindungi ada dua. Pertama kemarin perburuan hewan yang dilindungi napu di daerah Pematang Sawah Tanggamus. Kedua gading ini," tandasnya.

Terkait penanganan perkara ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Subakti saat dikonfirmasi tidak merespons.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved