Malangnya Si Anak, Dititipi Orangtua 5 Bulan Malah Jadi Korban Bejatnya Sang Paman
Malangnya Si Anak, Dititipi Orangtua 5 Bulan Malah Jadi Korban Bejatnya Sang Paman
Penulis: syamsiralam | Editor: soni
Malangnya Si Anak, Dititipi Orangtua 5 Bulan Malah Jadi Korban Bejatnya Sang Paman
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PADANGRATU - Malangnya Si Anak, Dititipi Orangtua 5 Bulan Malah Jadi Korban Bejatnya Sang Paman.
Tomadi (53), warga Dusun Bukit Rejo, Kampung Negara Aji Baru, Kecamatan Anak Tuha, tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 10 tahun.
Aksi pencabulan bermula sejak kedua orangtua menitipkan sang anak kepada Tomadi, yang masih kerabat dekatnya, sejak Februari 2019 lalu.
"Saya titipkan anak saya kepada dia (Tomadi), karena kami ingin bekerja merantau ke Pulau Jawa. Bunga (bukan nama sebenarnya) adalah anak satu-satunya kami," terang ayah Bunga di Mapolsek Padang Ratu, Senin (29/7/2019).
Alasan orangtua korban lantaran mereka khawatir karena belum punya pekerjaan tetap di perantauan."Kasihan kalau kami bawa (ke Jawa). Lagian kami juga berpikir dia (Tomadi) keluarga sendiri," imbuhnya.
Namun, setelah lebih kurang lima bulan di perantauan dan pulang kampung, orangtua Bunga kecewa lantaran sang anak yang sekarang duduk di kelas V SD didapati sering murung.
Bunga mengatakan kepada orangtuanya, perbuatan sang paman telah merusak masa depannya. Atas penjelasan sang anak, kedua orangtua korban melaporkan Tomadi ke Polsek Padang Ratu, atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak.
• Anak Gadis Sedang Menyetrika hingga Ayah Terbangun, Pencabulan Terbongkar Dilakukan Berkali-kali
Kapolsek Padang Ratu, Komisaris Indra Herlianto mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, mengatakan, Tomadi ditangkap di rumahnya, Rabu (24/7) lalu tanpa perlawanan.
Dari sejumlah saksi mata dan data-data yang dikumpulkan, pelecehan seksual terhadap Bunga dilakukan lebih dari satu kali.
"Kita sudah melakukan cek medis kepada korban ke rumah sakit terdekat. Hasilnya, ada bekas sobekan di area kewanitaan korban," ujar Kompol Indra Herlianto.
Pelaku juga mengakui perbuatannya terhadap Bunga. Tomadi dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 penjara. Tomadi mengakui perbuatannya berkali-kali mencabuli Bunga.(sam)
• 7 Pelajar Dicabuli Guru Bimbel Setelah Diminta Nonton Film Panas
Banyaknya kasus pelecehan seksual terhadap anak, membuat Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng mendesak pemerintah daerah untuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak.
"Selain Perda Perlindungan Anak, ternyata memang sudah mendesak sekali bahwa sex education (pembelajaran seksual) harus segera diajarkan di sekolah-sekolah. Tujuannya supaya anak-aank paham apa itu seksual," terang Ketua LPA Eko Yuwono.
Eko Yuwono menjelaskan, peran orangtua seharusnya menjadi garda terdepan untuk mencegah terjadinya kasus-kasu kekerasan yang melibatkan anak.
"Peran orangtua dalam mengasuh dan mengawasi anak tidak maksimal, seharusnya orangtua harus tahu kapan anak bermain dan dengan siapa anak bermain, serta kemana mereka bermain. Ini yang harus menjadi perhatian semua orangtua di zaman digital ini," pungkasnya.(sam)