Sinetron Sajadah Cinta Tak Pernah Tayang di TV, Polisi Turun Tangan, 7 Artis Diperiksa

Sudah Syuting dan Diarak Keliling Kota, Sinetron Sajadah Cinta Tak Pernah Tayang di Tv, Polisi Turun Tangan

Editor: wakos reza gautama
kompas.com
7 Artis Terseret Kasus Penipuan Sinetron 'Sajadah Cinta', Ini Daftarnya 

Pada awalnya pendaftaran casting Sinetron Sajadah Cinta berjumlah 25 orang.

Uang yang terkumpul melalui Bunda Susi mencapai Rp 102 juta.

Dari jumlah tersebut selaku agensi model Bunda Susi mendapatka fee 30 persen.

Belakangan kerja sama dengan Bunda Susi putus dan pelaku mengkoordinir sendiri pembayaran para artis lokal.

Rencana awal serial Sinetron Sajadah Cinta bakal tayang di dua stasiun TV nasional mulai 17 Juli 2019.

Malahan artis sinetron lokal ini telah dikirab keliling Kota Kediri untuk melakukan promo serial Sinetron Sajadah Cinta pada 21 Juni 2019.

Untuk keperluan biaya kirab ini para artis kembali diminta membayar Rp 450.000 per orang.

Sementara syuting serial sinetron telah dilakukan di beberapa lokasi seperti Hotel Surya Pare, Kelurahan Mrican dan Desa Jabon, Taman Brantas, Desa Bulusari, Gua Selomangleng, Taman Ngronggo, GOR Jayabaya dan Bendungan Gerak Waruturi Gampengrejo.

Para korban merasa tertipu setelah rencana tayang serial sinetron pada 17 Juli ternyata tidak terealisasi. Termasuk kerja sama Bang Jay dengan dua stasiun TV nasional ternyata tidak pernah ada.

Sedangkan kaos yang diberikan bertuliskan Sajadah Cinta dibuat sendiri oleh pelaku untuk mengelabuhi para korbannya.

Kapolres menambahkan kerugian para korban yang telah terdata sebanyak 25 orang dengan total kerugian mencapai Rp 280 juta.

Dari tersangka kasus penipuan ini polisi mengamankan barang bukti masing-masing 2 kaos bertuliskan Sajadah Cinta warna merah, putih dan kombinasi abu-abu.

Selain itu barang bukti uang tunai Rp 2,6 juta, sebuah keping VCD, HP merk Oppo.

Diamankan juga 4 bendel perjanjian kontrak kerja, 4 lembar bukti transfer, sebuah benner Jas Production Cabang Kediri, sebuah ATM BCA, KTP pelaku dan catatan pembukuan yang dibuat Susny Purwanti.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved