Tribun Pringsewu

Tunjangan Sertifikasi 2.148 Guru di Pringsewu Cair

Pemkab Pringsewu melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mulai mentransfer dana tunjangan sertifikasi guru triwulan kedua.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Yoso Muliawan
Tribunnews
Ilustrasi dana tunjangan sertifikasi guru 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU – Pemkab Pringsewu melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mulai mentransfer dana tunjangan sertifikasi guru triwulan kedua (Mei-Agustus).

Total dana tunjangan sertifikasi guru triwulan kedua tersebut mencapai Rp 27.474.868.200 (Rp 27,4 miliar).

Kepala BPKAD Pringsewu Arif Nugroho didampingi Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Pringsewu Sigit Triwidianta memastikan telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran tunjangan sertifikasi guru.

"Dari total dana tunjangan sertifikasi guru Rp 27,4 miliar, dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 3,5 miliar. Sehingga, realisasi pencairan menjadi Rp 23,9 miliar," kata Arif, Kamis (1/8/2019).

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pringsewu Rustian saat dikonfirmasi membenarkan proses transfer dana tunjangan sertifikasi guru.

Ia mengungkapkan dana tunjangan sertifikasi guru mulai didistribusikan ke masing-masing rekening guru pada 31 Juli 2019.

"Ada 2.148 guru yang menerima dana tunjangan sertifikasi. Terdiri dari guru TK, SD, dan SMP," jelas Rustian didampingi Kepala Seksi Guru TK dan SD Disdikbud Pringsewu Hari.

Disdikbud Pringsewu akan mengusulkan lagi pembayaran tunjangan profesi untuk empat guru. Usulan tersebut kembali disampaikan karena sebelumnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) belum keluar.

"Ada yang masih diajukan, karena baru bisa valid dan baru terbit SKTP. Sudah diajukan pembayarannya,” ujar Rustian.

(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved