Polisi Bongkar Prostitusi Menyimpang di Spa Kediri, Pelaku Pakai Terapis Anak di Bawah Umur
Polisi membongkar prostitusi menyimpang di spa yang berada di Kabupaten Kediri.
Selanjutnya, penyidik Unit PPA Polres Kediri menetapkan Liyan Permana Puyra (32), selaku pemilik D-Glamour Spa & Massage, warga Perum Wilis Indah Kota Kediri sebagai tersangka.
Tersangka dikenakan pasal 88 jo pasal 761 UU R1 nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP.
Dari Spa D-Glamour, petugas mengamankan barang bukti di antaranya 1 Iembar sprei warna cokelat, 4 bungkus tisu basah, 2 buah kondom merek Fiesta, dan 1 mangkok cream pijat.
• Pria Jual Istri Rp 3 Juta via Facebook, Suami Istri Lakukan Seks Menyimpang dengan Klien
Pria Jual Istri untuk Seks Menyimpang
Sebelumnya, seorang pria jual istri kepada pria hidung belang via Facebook.
Kasus pria jual istri di Facebook kepada pria hidung belang tersebut kemudian menjadi viral.
Terutama, kejadian itu viral di Lamongan dan Malang.
Pria yang menjajakan istrinya via Facebook itu adalah FS.
FS merupakan warga Sumberejo, Kabupaten Lamongan.
Pada Rabu (19/6/2019), FS ditangkap Satreskrim Polres Malang.
Ia ditangkap di sebuah hotel di Kabupaten Malang.
Pria berusia 25 tahun itu ditangkap lantaran menjajakan istrinya kepada pria hidung belang.
FS menawarkan jasa istrinya untuk melayani perbuatan seks menyimpang.
• Ternyata Manajer FO Hotel Pembakar SPG Cantik di Hutan Blora Memiliki Perilaku Seks Menyimpang
Menawarkan ke Grup Facebook
Kaporles Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, penangkapan terhadap FS berawal dari laporan masyarakat sekitar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/polisi-bongkar-prostitusi-menyimpang-di-spa-kediri-pelaku-pakai-terapis-anak-di-bawah-umur.jpg)