Tribun Tanggamus
22 Anggota DPRD Mangkir, Pengesahan APBD Tanggamus 2020 Kembali Tertunda
Paripurna pengesahan hasil KUP-PPAS APBD 2020 Tanggamus batal digelar kedua kalinya.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Paripurna pengesahan hasil KUP-PPAS APBD 2020 Tanggamus batal digelar kedua kalinya.
Penyebabnya, kehadiran anggota parlemen tidak memenuhi kuorum.
Pembatalan sidang diputuskan Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan sebagai pimpinan sidang.
Sampai waktu sidang dimulai, 22 anggota dewan mangkir alias tidak hadir dengan berbagai alasan.
Sedangkan yang hadir hanya 23 orang.
"Kehadiran anggota dewan tidak memenuhi kuorum maka sidang ditunda," ujar Heri sambil menutup sidang.
Untuk pengesahan sebuah peraturan daerah (perda), kehadiran anggota dewan harus memenuhi kuorum.
Jumlah kuorum sesuai aturan kehadiran minimal 2/3 dari jumlah anggota dewan.
Dengan jumlah anggota sebanyak 45 orang, minimal ada 30 anggota DPRD Tanggamus yang hadir agar kuorum.
Waktu sidang pun berlangsung singkat.
• DPRD Tanggamus Akhirnya Setujui APBD-P 2019, Ada Efisiensi di Beberapa OPD
• DPRD Tanggamus Setujui APBD-P 2019
Setelah pembacaan kehadiran dan surat-surat masuk oleh Sekretaris DPRD Tanggamus Suratman, Heri langsung mengakhirinya.
Sidang dihadiri Wabup Tanggamus AM Syafi'i, Dandim 0424 Letkol Arh Anang Hasto Utomo, Wakapolres Kompol Yuliansyah MN, dan Kajari David P Duarsa.
Batalnya sidang adalah yang keduanya, setelah yang pertama pada 31 Juli lalu.
Saat itu pembatalan dilakukan karena KUA-PPAS belum selesai dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurut Heri, terkait pembatalan ini tidak ada persoalan, dan nanti akan dijadwalkan kembali berdasarkan keputusan Badan Musyawarah (Banmus).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pengesahan-apbd-tanggamus-2020-kembali-tertunda.jpg)