PT KAI Divre IV Bandar Lampung
PT KAI Divre IV Tanjung Karang Tutup Perlintasan Kereta Api di kelurahan Jagabaya 2
Keberadaan perlintasan sebidang, yaitu pintu persilangan rel kereta api dengan jalan, sangat problematik dan dilematis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Keberadaan perlintasan sebidang, yaitu pintu persilangan rel kereta api dengan jalan, sangat problematik dan dilematis. Hal itu menjadi problematis karena menghadirkan sejumlah masalah, mulai dari persoalan kemacetan, keselamatan, hingga kedisiplinan masyarakat pengguna jalan, bahkan akan menimbulkan kerugian ekonomi apabila terjadi kecelakaan.
Manajer Humas Divre IV Tanjung Karang, Sapto Hartoyo mengatakan, problematiknya ialah jika tidak ditutup maka akan semakin banyak menimbulkan korban jiwa yang jatuh di perlintasan sebidang, namun jika ditutup akan menimbulkan persoalan akses mobilitas bagi warga yang tinggal di perlintasan sebidang.

Penertiban dan penutupan perlintasan sebidang, sesungguhnya amanat regulasi perkeretaapian, yaitu undang-undang no.23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, pasal 94 ayat (1), yang berbunyi, "Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup".
Berdasarkan data dari PT Kereta Api Divre IV, kecelakaan yang terjadi di pintu perlintasan wilayah Divre IV Tanjung karang menunjukkan kenaikan setiap tahunnya, pada 2018 terjadi 44 kecelakaan dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 22 orang.
Data terbaru menunjukkan terjadinya kecelakaan di perlintasan liar kilometer 13+5/6, tepatnya di perlintasan kelurahan Jagabaya 2 - kelurahan Surabaya, atau persis dibelakang makam pahlawan. Kecelakaan tersebut mengakibatkan satu orang remaja pengendara sepeda motor mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit.
Dengan ditutupnya perlintasan ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan yang merenggut korban jiwa. Untuk penutupan perlintasan ini, PT KAI sudah berkoordinasi dengan dinas perhubungan, maupun dengan tokoh masyarakat setempat.
Sementara itu, Apri, salah satu warga setempat, yang biasa melintasi perlintasan tersebut mengaku jika penutupan itu membuat ia harus memutar lewat jalan Hanoman.
Namun meski demikian ia mendukung adanya penutupan perlintasan Kel. Jagabaya 2 - Kel. Surabaya. Hal itu dikarenakan, memang di lokasi tempat penyeberangan rel kereta untuk sepeda motor tersebut sering terjadi kecelakaan.
"Saya hampir setiap hari lewat sini, tapi sekarang sudah ditutup untuk keselamatan, karena memang sering ada kecelakaan di sini, jadi terpaksa mau lagi, untuk seterusnya ya saya kalau mau nyebrang rel ya lewat samping Bakso Setan, kalau enggak, lewat Hanoman," ujarnya saat ditemui ketika akan menyeberang di pintu perlintasan sebidang yang baru saja ditutup, yakni di perlintasan kelurahan Jagabaya 2 - kelurahan Surabaya, atau persis di belakang makam pahlawan. (*)
Kondisi Terbaru Amanda Manopo Ikatan Cinta Seusai Terima Ancaman Pembunuhan |
![]() |
---|
VIRAL Kisah Lengkap Pasangan Suami Istri Miliki 16 Anak, Menikah di Usia Sangat Belia |
![]() |
---|
Bacaan Niat Puasa Ayyamul Bidh, Jatuh Pada 25, 26 dan 27 Februari 2021 |
![]() |
---|
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung, Simak Juga Cara Bayar Pajak Ranmor |
![]() |
---|
Viral Bak Atlet Profesional Pemuda Ini Nekat Berenang di Genangan Banjir |
![]() |
---|