Siswi SMP Disekap 3 Hari di Rumah Kosong dan Diperkosa, Pelaku Minta Tebusan hingga Polisi Datang

Siswi SMP Disekap 3 Hari di Rumah Kosong dan Diperkosa, Pelaku Minta Tebusan hingga Polisi Datang

Tribun Medan / Sofyan Akbar
Siswi SMP Disekap 3 Hari di Rumah Kosong dan Diperkosa, Pelaku Minta Tebusan hingga Polisi Datang 

Siswi SMP Disekap 3 Hari di Rumah Kosong dan Diperkosa, Pelaku Minta Tebusan hingga Polisi Datang

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang siswi SMP 14 tahun disekap selama tiga hari dan diperkosa oleh pria tetangganya. Bahkan pelaku juga meminta uang tebusan kepada keluarga korban.

Peristiwa megnenaskan itu terjadi saat korban sedang berada di sungai tak jauh dari rumahnya.

Pelaku yang sudah merencanakan niatnya langsung menculik korban dan menyekapnya di rumah kosong milik keluarganya yang tak jauh dari sungai selama tiga hari.

Saat dalam penyekapan itulah pelaku memerkosa korban yang dibuat tak berdaya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Januar Hadi Harahap warga Desa Simasom, Kecamatan Psp Angkola Julu, Padangsidimpuan, Sumatera Utara, harus merasakan dinginnya sel sementara Polres Sidimpuan.

Pasalnya pria 32 tahun ini melakukan aksi pencabulan terhadap remaja putri yang masih berusia 14 tahun.

"Bukan itu saja, Hadi juga melakukan penyekapan kepada remaja putri berinisial M itu selama tiga hari," kata Kapolres Sidimpuan AKBP Hilman Wijaya, Minggu (4/8/2019).

ABG Lampung Utara Diperkosa Remaja 16 Tahun di Gubuk Kebun Singkong

Nenek 60 Tahun Diperkosa dan Dibunuh di Lampung, Pelaku Kabur Saat Dipergoki Sedang Tanpa Busana

Istri di Lampung Utara Pergoki Suaminya Perkosa Anak Gadisnya, Tiba-tiba Terbangun Tengah Malam

Ia mengatakan pelaku diamankan tidak jauh dari rumahnya pada Sabtu (3/8/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.

Hilman menceritakan Hadi ditangkap berawal dari laporan bernomor LP/348/VIII/2019/SU/PSP, tanggal 1 Agustus 2019.

Berdasarkan laporan ini, kata Hilman, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada pelaku.

"Usai keberadaannya diketahui, pelaku langsung diamankan," ujarnya.

Kepada petugas Hadi mengaku melakukan pemerkosaan dan penyekapan kepada M bermula saat remaja putri yang duduk di bangku SMP sedang buang air ke sungai.

Gambar mungkin berisi: 1 orang

Tersangka Januar Hadi saat ditangkap personel Polres Padangsidimpuan

"Lokasi sungai dekat dengan rumah pelaku.

Setelah M selesai buang air, pelaku mendatangi korban," terang pria dengan melati dua di pundak ini.

Setelah itu, kata Hilman, pelaku menarik korban ke dalam rumah kosong yang merupakan rumah milik keluarga pelaku.

"Ini dilakukan pelaku karena memang sudah direncanakan sejak melihat korban buang air di sungai dan hendak melakukan perbuatan tak senonoh kepada M," terangnya.

Mengenai motif pelaku menyekap M, Hilman menyatakan agar pelaku bisa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

Sampai akhirnya orangtua korban bersama Yayasan Burangir Timbul P Simanungkalit, kata Hilman, merasa keberatan atas tindakan pelaku dan membuat laporan ke Polres Sidimpuan.

"Saat diperiksa, kita juga mengetahui kalau pelaku sempat meminta uang tebusan kepada keluarga korban," katanya.

Atas perbuatannya, sambung Hilman, pelaku akan dikenakan dengan pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Siswi SMP Dihamili Teman Sekolah hingga Lahirkan Anak

Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial A (14) di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, melahirkan anak perempuan.

Mirisnya, kelahiran anak tersebut tanpa ada ikatan nikah secara sah.

Sejauh ini belum diketahui siapa ayah sang bayi malang yang baru lahir ke dunia itu.

Kejadian ini sontak saja mengundang perhatian Komisi Perlindungan  Perempuan Anak Daerah (KPAD) setempat yang mendatangi kediaman A.

Pihak keluarga perempuan terpaksa melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian, lantaran keluarga laki-laki enggan bertanggung jawab terhadap anak tersebut, bahkan menantang untuk dilakukan tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA).

Siswi SMP Melahirkan Tapi Pacar Tidak Mengakui Bayinya, di Lampung 12 Siswi Satu Sekolah Hamil

Buat Bayar Utang Rp 200 Ribu, Gadis di Lampung Utara Diperkosa 2 Remaja 16 Tahun

Sopir Travel Perkosa Penumpang Wanita, Mengaku Birahi Saat Korban Jatuh Telentang

Berikut fakta siswi SMP melahirkan seorang anak:

1. Lahirkan anak perempuan

A (14) seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pangkal Pinang, Kepulaun Bangka Belitung, melahirkan anak perempuan tanpa ikatan nikah.

Bayi perempuan yang dilahirkan A memiliki berat badan 2,5 kilogram dan panjang 46 centimeter.

Seorang pria yang diduga ayah sang bayi tak mau bertanggung jawab.

Pihak keluarga perempuan dari siswi SMP berinisial A yang melahirkan anak perempuan terpaksa mengadukan kasus tersebut pada pihak kepolisian.

2. Tantang tes DNA

Proses hukum ditempuh lantaran keluarga pihak laki-laki enggan bertanggung jawab terhadap anak yang telah dilahirkan.

"Sejak masih kandungan umur 8 bulan telah dilakukan mediasi".

"Namun, dari pihak laki-laki tidak mengakui, bahkan menantang tes DNA," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kepulauan Bangka Belitung, Sapta Qodriah kepada Kompas.com, Jumat (2/8/2019).

Sementara dari keluarga perempuan memastikan bahwa anaknya hanya berhubungan dengan satu laki-laki hingga hamil dan melahirkan.

3. Saling bantah

Kondisi saling bantah tersebut membuat tim KPAD merasa gerah.

Jika kedua belah pihak tak mencapai kata sepakat, rekomendasi bakal diterbitkan karena sudah adanya laporan di kepolisian.

"Kami akan merekomendasi agar kasus ini dapat diproses lebih lanjut, sebab sudah ditangani pihak Polres Pangkal Pinang," ujar dia.

Aduan itu tertuang dalam Laporan polisi LP/B 226/Vll/2019/SPKT/RES tertanggal 12 Juli 2019, tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

4. Sama-sama di bawah umur

Sekretaris KPAD Babel Try Murtini yang melakukan kunjungan ke rumah remaja perempuan mengaku prihatin dengan kejadian itu.

Karena kedua belah pihak, baik siswi yang baru melahirkan dan pria yang diduga ayah sang bayi masih di bawah umur.

Bahkan mirisnya lagi kedua pasangan ABG ini masih bersekolah.

"Keduanya sama-sama di bawah umur dan masih bersekolah. Tapi ini harus ada pertanggung jawaban," ucapnya. 

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved